Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi (Dua Kanan) Basyaruddin Nasution didampingi Ogamota Hulu, Hazly Azhari Hasibuan dan Muliadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (PALAPA POS/ RONAL)

Ketua DPRD Tebing Tinggi: Pengesahan AKD Tidak Memenuhi Syarat

TEBINGTINGGI- Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution menyatakan, penetapan sidang Paripurna DPRD tanggal 2 Desember 2019 lalu terkait pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak memenuhi syarat administrasi, karena Ketua DPRD belum menandatangi surat pengusulan nama nama dari semua fraksi.

Hal ini disampaikan Basyaruddin Nasution didampingi Ketua Fraksi Gerindra Hazly Azhari Hasibuan beserta Ketua Fraksi Nurani Kebangsaan Ogamota Hulu, kepada wartawan dalam siaran persnya di Jalan Veteran Kota Tebing Tinggi, Minggu (8/12/2019) sore.

Pertemuan ini juga turut dihadiri Anggota DPRD dari Partai Hanura Kaharuddin Nasution, Partai PKB Muliadi dan Partai Gerinda Imam Ansyori Nasution.

Dikatakan Basyaruddin Nasution bahwa AKD DPRD yang dibentuk tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan administrative. Dia juga mengaku, tidak ada menyurati fraksi untuk mengirimkan nama-nama dari fraksi untuk duduk di AKD.

"Tidak memenuhi syarat administrasi, karena saya selaku Ketua DPRD belum ada mendelegasikan surat dari fraksi yang ada di DPRD untuk duduk di masing-masing komisi. Sebab saat siding paripurna, saya lagi berada di Jakarta", tegasnya.

Diterangkan Basyaruddin Nasution, seluruh surat belum masuk ke meja kerjanya, seharusnya surat tersebut sudah masuk. Namun disposisi belum ada terkait siapapun melaksanakan sidang Paripurna AKD. Dirinya juga mengaku belum ada mendelegasikan dilaksanakan pembentukan AKD dan permohonan surat musyawarah di fraksi-fraksi yangg ada di DPRD.

“Pelaksanaan paripurna itu dilaksanakan dan persyaratan tidak lengkap. Saya tidak tahu apakah ini menjadi kesepahaman dan apakah ini kepentingan kepemimpinan DPRD yang ada di DPRD. Ini merupakan pembelajaran dalam hal untuk membangun kota ini," imbuh Basyaruddin.

Saat itu Basyaruddin berharap surat yang di kirimkan ke fraksi-fraksi harus didelegasikan terlebih dahulu dan baru dibahas di sidang paripurna.

"Pada intinya pembentukan AKD lalu belum memenuhi syarat dan melanggar sanksi administrasi," uangkapnya.

Senada, Ketua fraksi Nurani Kebangsaan Ogamota Hulu juga menyatakan, penyusunan AKD yang sudah dilakukan belum memenuhi syara, dan menolak hasil penyusunan AKD.

"Kami menolak penyusunan AKD tersebut karena tidak memenuhi administrasi dan belum ada undangan dari Banmus di DPRD kepada beberapa fraksi", jelasnya.

Menurut Ogamota Hulu undangan Banmus tidak mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD, tetapi pelaksanaan pemilihan AKD sudah dilaksanakan dan pihaknya tidak diberi kabar. .

"Hal ini melanggar kewenangan yang belum disetuji oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi," tukasnya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hazly Azhari Hasibuan menjelaskan, kesalahan administrasi didalam lembaga DPRD yang seharusnya dilaksanakan pembalasan surat, dan dikumpulkan semua ketua fraksi agar nama-nama dimasukan dalam alat kelengkapan dewan, akan  tetapi kenyataannya tidak ada.

"Kami dari Fraksi Gerinda meminta supaya AKD tidak disahkan karena akan mencoreng lembaga DPRD," ujarnya.

Hazly Azhari Hasibuan yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi ini menyampaikan, bahwa secara administrasi pembentukan AKD  tidak dihadiri Ketua DPRD, maka pembentukan AKD dianggap belum sah. (nal)

Previous Post KS-NIK Dihentikan, Ketua DPRD Anjurkan Wali Kota Bekasi Koordinasi dengan BPJS
Next PostDiduga Tipu Jamaah, PT Bengkel Rohani Digeruduk Calon Haji