Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi, Mukhlis Mocthar saat menerima berkas LPPDK dari salah satu parpol. PALAPA POS/Ronald Pasaribu

KPU: Tidak Menyampaikan LPPDK, Caleg Terancam Tidak Dilantik

TEBINGTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi masih menunggu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh para partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

"Nanti parpol yang bertanggung jawab untuk mengirimkan atau menyerahkan LPPDK tersebut ke KPU," kata Komisioner KPU Kota Tebing Tinggi, Mukhlis Mocthar, Senin (29/4/2019).

Dikatakan Muklis Mocthar bahwa LPPDK ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap parpol beserta caleg terpilihnya.

Muklis Mocthar menilai, potensi pelanggaran paling rawan terjadi pada tahap ini. Sebab, bila caleg maupun peserta pemilu tersebut dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan LPPDK, maka caleg tersebut terancam tidak akan dilantik.

Dijelaskannya, LPPDK tersebut berisi tentang data laporan dari parpol, dan nantinya laporan tersebut akan dibandingkan antara angka yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. Itu terkait tentang jumlah kegiatan kampanye, bahan kampanye dan alat peraga yang dicetak, termasuk yang terpasang.

Mukhlis juga memaparkan bahwa sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK telah berlangsung sejak tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019. Dan meski masih ada waktu sekitar satu pekan, namun Parpol tidak boleh meremehkan laporan tersebut, sebab bisa berdampak fatal.

"Nantinya, usai dilaporkan, LPPDK seluruh parpol akan diteliti oleh kantor akuntan publik (KAP)," jelasnya.

Ditambahkan Mukhlis selain LPPDK, masih ada dua jenis laporan yang juga wajib disampaikan oleh parpol ke KPU, yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Untuk yang LADK dan LPSDK, telah disampaikan oleh masing-masing parpol.

"Untuk saat ini, parpol yang telah menyerahkan yakni PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PBB, PKPI, Nasdem. Sedangkan Partai Hanura, Berkarya, PPP, Demokrat dan Perindo belum diterima datanya dikarenakan telah melewati batas waktu yang telah disepakati," sebutnya. (nal)

Previous Post Enam Penari Awali Solo Menari 24 Jam
Next PostUstadz Achmad Solechan Terpilih Sebagai Ketua PCNU Depok