
Pelaksanaan rakor oleh KPU terkait penyusunan jadwal dan penetapan lokasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Tebing Tinggi. PALAPA POS/Ronald Pasaribu
KPU Tebing Tinggi Tetapkan Jadwal Dan Lokasi Kampanye Pemilu
TEBINGTINGGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi melaksanakan rapat dan kordinasi (Rakor) terkait dengan penyusunan jadwal dan penetapan lokasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019 di RM Bahagia Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (23/3/2019).
Rapat kordinasi terkait jadwal dan lokasi kampanye pelaksanaan pemilu 2019 ini langsung dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Kholik dan dihadiri oleh Partai Politik peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kota diwakili Kadispora Tebing Tinggi, Paslon Perseorangan serta pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi Abdul Kholik menyampaikan jika rakor dimaksudkan untuk menjadwalkan dan menyepakati kampanye atau rapat umum yang akan berlangsung dari Tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.
"KPU bersama Bawaslu, unsur Pemko, Kepolisian dan Partai Politik serta LO dari DPD telah menyepakati tiga tempat atau lokasi yang akan digunakan sebagai tempat kampanye atau rapat umum nantinya,” kata Abdul Kholik.
Ketiga lokasi tersebut diungkapkan Abdul Kholik yakni Lapangan TC Sosial yang berada di Jalan Rumah Sakit dan Lapangan Kota Bayu di Jalan Gatot Subroto serta Lapangan Ramlan Yatim yang berada di Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi. Dan ketiga lokasi ini telah dikordinasikan dan disepakati KPU Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
"Sebelumnya kita sempat menjadwalkan di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, namun ternyata lokasi tersebut nantinya akan digunakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebagai lokasi seleksi Tilawatil Qur'an," jelas Abdul Kholik.
Ketua KPU ini juga berharap agar kiranya ketiga lokasi atau lapangan yang telah ditetapkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Partai peserta Pemilu. Kegiatan rakor tersebut diakhiri dengan melakukan penandatanganan berita acara pengunaan ketiga lapangan oleh KPU dan dari perwakilan para Partai peserta Pemilu 2019. (nal)