
KPU Kota Bekasi menyerahkan hasil audit susulan LPPDK kepada DPC Partai Gerindra Kota Bekasi, Jumat (6/12/2019). PALAPA POS/Nuralam
KPU Kota Bekasi Serahkan Hasil Audit Susulan LPPDK Partai Gerindra
BEKASI – KPU Kota Bekasi menyerahkan hasil audit susulan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Gerindra Kota Bekasi, setelah KPU Provinsi Jawa Barat merampungkan hasil audit.
Sebagai bukti penyelesaian, KPU Kota Bekasi menyerahkan hasil audit kepada DPC Partai Gerindra dan salinan diberikan juga ke Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (6/12/2019).
Komisioner KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin menyatakan, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) diterima KPU Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2019).
“Penyerahan sendiri langsung oleh KPU Provinsi kepada kami Kamis kemarin. Hari ini (Jumat, red) sudah kita serahkan pada partai Gerindra,” kata Edwin.
Dia menjelaskan, tahapan audit untuk partai Gerindra memang mengalami permasalahan. Karena pada saat musim Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Partai Gerindra terbelah menjadi dua kubu sehingga berdampak pada proses audit, dimana saat pelaksanaan ada kesalahan.
Edwin mengatakan, KAP mengaudit dana kampanye milik kubu Tanjung. Padahal secara resmi, KPU Kota Bekasi sudah menerima SK dari KPU RI bahwa DPC Partai Gerindra Kota Bekasi yang sah di Ketuai Raden Eko.
“Kan begini Gerindra terjadi dualisme pertama kubu Ibnu Hajar Tanjung dan yang kedua kubu Raden Eko. Keduanya menyererahkan dana kampanye. Awalnya yang di audit Kubu Tanjung, dan Eko gak di audit oleh KAP dan sebenarnya kita (KPU Kota Bekasi) sudah serahkan keduanya kepada KAP,” jelasnya.
Hal itulah, kata Edwin, yang menjadi alasan kenapa munculnya gugatan dari sejumlah Caleg Grindra yang tidak menerima putusan KPU. “Itulah yang terjadi banyaknya gugatan,” katanya.
Sebelum audit, Edwin menerangkan, pihak KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi. “Ada dua poin, pertama minta di audit susulan. Karena yang satu tidak teraudit. Yang satu lagi, minta merekomendesikan agar KPU tidak menetapkan pemenang pada caleg yang tidak melaporkan dana kampanye,” bebernya.
Dari rekomendasi itu, KAP yang ditunjuk KPU Provinsi berkewenangan penuh kembali melaksanakan audit. Setelah dikaji, kata Edwin, rekomendasi terkait audit susulan diserahkan pada KPU Provinsi yang selanjutnya diserahkan ke KPU RI.
“Sehingga di audit susulan lah semuanya. Dan hasil baru sudah kita serahkan hari ini. Kita baru dapat dari Provinsi kemarin pukul 14.00 Wib,” terangnya.
Edwin menegaskan, dengan diserahkannya hasil audit, maka caleg yang dipersoalkan seperti Tahapan Bambang Sutopo dan Murfati Lidianto dianggap selesai.
“Betul yang kemarin caleg dipersoalkan, di PTUN kan dengan keluarnya hasil audit, artinya semuanya caleg baik yang jadi maupun tidak semuanya sudah teraudit. Kita juga sudah serahkan pada Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Novita,” pungkasnya. (lam)