Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. PALAPA POS/Istimewa

KPK Masukkan Tersangka BLBI Sjamsul Nursalim DPO

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tersangka kasus dugaan korupsi terkait BLBI Sjamsul Nursalim ke daftar pencarian orang (DPO). KPK menyebut telah mendaftarkan nama Sjamsul ke Interpol.

"Kan sudah kita kirim kan ini nya (DPO) kan. Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

Saut mengatakan belum mengetahui jelas seperti apa teknis pelaporan Sjamsul ke Interpol. Yang jelas, kata Saut, pihak KPK telah mengirimkan nama Sjamsul ke Interpol. "Kemarin dari Deputi memang sudah menyiapkan itu. Iya sudah, iya DPO," ujar dia.

Baca Juga: KPK Pastikan Akan Terus Lanjutkan Usut Kasus Korupsi BLBI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. (ant)

Previous Post Baiq Nuril Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi
Next PostGempa Banten Terasa Hingga ke Bandung