Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh tempat hiburan dan wisata tutup sementara hingga batas waktu siaga COVID-19 berakhir. PALAPAPOS/Nuralam

Kepala Satpol PP Kota Bekasi: THM dan Wisata Mulai Hari Ini Tidak Beroperasi

BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan semua Tempat Hiburan Malam (THM) dan wisata mulai hari ini tidak beroperasi.

Hal itu dikatakan Abi Hurairah menyusul Surat Edaran dari Wali Kota Bekasi untuk menutup sementara sejumlah tempat hiburan atau wisata mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020.

Sejumlah tempat Hiburan dan Wisata yang diharuskan tutup sementara adalah Club Malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Billiar, Panti Mandi Uap, Sauna, Spa, Arena bermain anak, Tempat wisata dan MICE (balai pertemuan).

"Itu dilakukan sebagai pencegahan penularan COVID-19, salah satunya di tempat hiburan dan wisata. Edaran sudah diberikan kepada mereka semua," kata Abi Hurairah, Jumat (20/3/2020).

Sebagai tindaklanjut, pihaknya akan mengawasi seluruh lokasi-lokasi tersebut hingga batas waktu Surat Edaran berakhir.

"Kita yang di Mako mau pun di wilayah malam ini akan mobile ke tempat-tempat hiburan dan wisata di Kota Bekasi, " katanya.

Di beberapa wilayah, Satpol PP sudah bergerak mulai siang ini. Sebab, banyak diantaranya tempat hiburan beroperasi sejak siang hari.

"Jika kita temukan buka, sementara kita tegur dan jika masih membandel kita berikan sanksi administrasi," pungkasnya. (lam)

Baca Juga: Abdul Rozak Minta Wali Kota Tidak Melarang Warga Luar Berobat di Kota Bekasi

Baca Juga: MUI Kota Bekasi Minta Warga Hormati Keputusan Pemerintah

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19, THM di Kota Bekasi Diminta Tutup

Previous Post Bagi Masker dan Wedang Jahe, Bupati Taput Serukan Warga Perkuat Imunitas
Next PostJika Terjadi Eskalasi Dampak. Kemendes PDTT: Dana Desa Bisa Digunakan Tangani COVID-19