Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid saat diwawancarai. PALAPA POS/Robby.

Kementerian Komdigi Akan Panggil Pengelola Worldcoin

KABUPATEN BEKASI - Masyarakat Bekasi sedang di hebohkan dengan munculnya layanan Worldcoin atau WorldID. Dikabarkan warga menerima bayaran sebesar Rp 800 ribu setelah data retinanya direkam, Selasa (6/5/2025).

Namun setelah ramai diperbincangkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah lakukan pemblokiran terhadap layanan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan memanggil pengelola penyedia layanan Worldcoin atau WorldID pada pekan depan.

Pemanggilan dilakukan lantaran adanya dugaan penyedia layanan melakukan aktivitas ilegal kepada masyarakat.

"Kita akan lakukan pemanggilan, kemungkinan di pekan depan," katanya.

Pihaknya juga menduga, pengelola atau penyedia mendirikan bangunan atau gedung sebagai kantornya tidak sesuai pada tempatnya.

"Atas temuan awal, bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya," ujarnya.

Dengan begitu, Kemkomdigi juga telah melakukan pembekuan sementara terhadap pengelola Worldcoin dan WorldID.

"Maka atas dua dasar itu kita telah melakukan pembekuan sementara. Keresahan masyarakat, kemudian ketika kita pelajari memang ada izin-izin yang perlu diperiksa lebih lanjut," jelasnya. (Rob).

Previous Post Program Magang Mahasiswa Dengan Disdik Kota Bekasi Kurang Ideal, Ini Sebabnya
Next PostKementerian PKP dan Komdigi Luncurkan Program Seribu Rumah KPR Untuk Jurnalis