
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, di Secret Garden, Jatibening, Kota Bekasi, Senin (17/2/2020). PALAPAPOS/Nuralam
Kanwil DJP Jawa Barat II Klaim Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 38,74 Triliun
BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat Il mengklaim pada tahun 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 38,74 triliun atau mencapai 84,98% dari target Rp 45,59 triliun.
DJP Jabar II juga mengklaim mengalami pertumbuhan sebesar 5,99% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo mengatakan, capaian dan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari pada capaian Nasional mencapai 84,49% dan pertumbuhan 1,49%.
Dia menjelaskan, penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN Impor sebesar 23,57%, PPN Dalam Negeri sebesar 22,22% dan PPh Pasal 21 sebesar 17,68%.
"Sektor-sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu Industri Pengolahan (64,16%), Perdagangan Besar dan Eceran (12,92%), Konstruksi (4,88%) dan Real Estate (4,38%)," kata Yoyok Satiotomo, Senin (17/2/2020).
Di sisi lain, Yoyok mengatakan, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan secara daring (e-filing) telah melebihi target yang telah ditentukan yaitu 317.714 SPT dari target 275.649 SPT atau 137%.
Namun untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih perlu ditingkatkan, karena masih dibawah rata-rata nasional dan tidak lebih baik dibanding tahun sebelumnya.
Yoyok juga mengulas, kinerja penegakkan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat Il pada 2019 telah memproses 51 laporan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP).
"Ada 80 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, dan 2 kasus penyidikan. Sejauh ini PPNS telah berhasil menyelesaikan tindakan Penegakan Hukum," katanya.
Yoyok berharap, tindakan penegakan hukum Pidana Pajak pada 2019 terhadap Wajib Pajak pengguna dan penerbit Faktur Pajak Fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor, dan dengan sengaja melaporkan SPT tidak benar dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak (Detterent Effect).
"Untuk target penegakan hukum pada tahun 2020, yaitu melakukan tindakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang memiliki kontribusi pembayaran pajak rendah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Barat, Wajib Pajak indikasi Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) Wajib Pajak hasil program dengan Ditjen Pajak-Ditjen Bea Cukai," jelasnya. (lam)