
Penggusuran di RT 01 RW 11 J alan Bougenvile Jakasampurna, Bekasi Barat. Kamis (25/7/2019). PALAPAPOS/Istimewa
Junaedi: Pembongkaran Empat Bangli di Jakasampurna Akan Dijadwal Ulang
BEKASI - Pembongkaran bangunan liar (bangli) berupa rumah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Kamis (25/7/2019) lalu di wilayah RT 01 RW 11, Jalan Bougenville Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat minimbulkan tanda tanya, sebab empat rumah yang tersisa dilokasi yang sama hingga saar ini belum kunjung dibongkar/ ditertibkan pemerintah setempat. Kamis (1/8/2019)
Baca Juga: Pengusuran Tanpa Solusi dan Sosialisasi, Nico: Pemkot Bekasi Arogan!
Kepala Dinas Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi sehari setelah pembongkaran bangunan liar yang menurut informasi sudah puluhan tahun dihuni masyarakat saat dikonfirmasi terkait tersisanya bangunan dilokasi kepada palapapos.co.id dia menyampaikan, tersisanya empat bangunan liar diakuinya ada empat, tidak dilakukan pembongkaran bersamaan terbentur waktu.
Menurutnya, tidak dibongkarnya empat bangunan yang tersisa karena sudah sore/ mangrib, dia berjanji, akan membongkar dan pelaksanaan pembongkaran lanjutan akan dijadwal ulang.
“Empat bangunan tidak kami bongkar karena sudah sore atau magrib, tidak mungkin kita lakukan pembongkaran sementara sudah mau magrib. Kita menghargai warga menunaikan sholat magrib. Daripada mengganggu warga lebih baik di stop sementara. Tapi nanti segara kita jadwal ulang untuk membongkar empat bangunan yang masih tersisa.” katanya.
Saat Junaedi ditanya kapan kepastian waktu/ jadwal pembongkaran dilakukan Pemkot Bekasi, dia menjawab, akan segera dijadwalkan. ”Semua bangunan liar yang ada dilokasi tersebut akan ditertibkan,” jawab dia seperti berberjaji.
Baca Juga: Penggusuran Tetap Dilakukan, Surat Ketua DPRD Kota Bekasi Tak Digubris Pemkot
Sehari sebelum dilakukan pembongkaran/ penertiban DPRD Kota Bekasi yang ditandatangai Ketua DPRD Tumai, diketahui telah menyurati Pemkot Bekasi meminta, sebelum dilakukan pembongkaran agar dilakukan mediasi, namun surat tersebut tidak digubris.
Buktinya, meski dikecam warga dan menolak Pemkot Bekasi tetap menggusur bangunan yang dianggap Bangli. Adapun penggusuran dilakukan dengan satu unit alat berat, yang leluasa menggerus rumah-rumah warga semi permanen yang sudah puluhan tahun dihuni warga.
Salah satu warga, R. Siregar menyebut, ada kejanggalan dalam proses penggusuran tersebut, antara lain tidak adanya sosialisasi kepada warga sebelumnya dan surat peringatan (SP) 1 hingga 3 turun dalam waktu sangat cepat, yakni sekitar tiga minggu.
Lanjut dia, beberapa hari berikutnya turun Surat Pembongkaran dengan alasan utamanya, karena melanggar Perda Kota Bekasi. Padahal, warga yang menjadi korban penggusuran sudah tinggal belasan hingga lebih dari 30 tahun di area tersebut.
Adanya dugaan kejanggalan kata dia, adanya bangunan tembok, jalan akses masuk, jembatan dan trafo listrik di perumahan baru, yakni Perumahan Casaalaia yang jelas sejajar dengan rumah korban penggusuran tidak termasuk daftar bangunan yang bakal digusur. (red)