
Warga Desa Hauagong tengah melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan Pakkat. PALAPAPOS/Andi Siregar
Jelang Pemungutan Suara, Warga Pakkat Laporkan Dugaan Politik Uang
DOLOK SANGGUL - Menjelang pemungutan suara pemilu pada Rabu 17 April 2019, dua orang warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial AS (19), EHS (20) melaporkan dugaan politik uang kepada Bawaslu, Sabtu (13/4/2019).
Roder Nababan selaku pendamping sekaligus penasehat hukum kedua pelapor diatas kepada wartawan di Dolok Sanggul mengatakan, bahwa terlapor yang dilaporkan kilennya itu merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Humbahas untuk Dapil III.
Katanya, terlapor atau Caleg itu inisial MP dari Partai Hanura, CM dari Partai Gerindra, BM dari partai NasDem dan RSP dari Partai Hanura. “Melalui laporan klien kita, keempat caleg dari Dapil III Humbahas itu diduga telah melakukan politik uang untuk dalam pemilu serentak 2019,” ujar Roder.
Atas dugaan politik uang itu, kata Roder, pihaknya sudah membuat laporan ke Bawaslu setempat pada Sabtu (13/4/2019) kemarin. Dari temuan kliennya, kata Roder, oknum caleg diatas membagikan uang dengan nominal bervariasi, yakni Rp50-150 ribu.
Roder juga memaparkan, bahwa dalam momen pemilu 2019, politik uang sudah menjadi umum dikalangan masyarakat dan caleg atau peserta pemilu.
Untuk itu, dalam menyikapi hal ini, Bawaslu melalui sentra Gakkumdu diharapkan bertindak tegas sesuai dengan tupoksinya. “Politik uang ini bukan lagi rahasia umum. Namun sudah menjadi hal biasa. Ini perlu dibrantas sebab politik uang jadi perusak demokrasi,” tegasnya.
Kepada pelapor politik uang diatas, Roder menyampaikan apresiasi. Sebab mereka dengan berani melawan politik uang dalam gelapnya pesta demokrasi. “Kita apresiasi dua pemuda ini. Kita berharap pemuda lainnya dapat membongkar politik uang lainnya yang mengancam demokrasi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesley Pasaribu kepada wartawan, Senin (15/4/2019) mengaku sudah menerima laporan dari dua orang warga Pakkat atas dugaan politik uang yang dilakukan empat orang caleg dengan partai berbeda dari Dapil III Humbahas.
“Kita sudah menerima laopran itu. Tapi laporan tersebut belum teregister dan ditindaklanjuti dalam penanganan Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas. Sebab laporan tersebut belum terpenuhi secara materil formil. Dan kepada pelapor sudah kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi syarat diatas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa laporan yang bisa ditindaklanjut jika sudah terpenuhi syarat formil materil. Apabila syarat dimaksud dipenuhi atau tidak dipenuhi, maka Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor: 7/2018. Jika ada unsur pidana akan ditinjut ke Sentra Gakkumdu sesuai dengan Perbawaslu Nomor: 31/2018 tentang Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut, kata Henri, pelanggaran pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor: 7/2017 tentang penyelenggaraan Pemilu. Pidana yang terlibat money politik dapat diancam pasal 253 ayat 1, Undang-undang Nomor: 7/2017, menyatakan, bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. (and)