Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. PALAPA POS/Istimewa

Ini Alasan Bupati Bekasi Belum Daftarkan Dua Cawabup Ke DPRD

BEKASI - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat belum juga dilaksanakan sebab hingga Selasa (23/7/2019) Bupati Bekasi belum mendaftarkan dua nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi ke DPRD setempat, sementara panitia pemilihan (Panlih) memberikan batas waktu pendaftaran hingga esok (24/7/2019).

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di Cikarang, Selasa mengatakan alasan dirinya belum mendaftarkan dua Cawabup Bekasi karena baru ada satu rekomendasi yang ia terima. "Rekomendasi yang baru saya terima berasal dari DPP Partai Golkar," kata Eka.

Sedangkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat partai koalisi yakni Nasdem, Hanura, dan PAN belum diterima oleh Eka. "Ya belum tahu. Karena kan baru Golkar saja yang sudah menyerahkan rekomendasi," katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan, pendaftaran Cawabup Bekasi dilakukan oleh Bupati Bekasi. Saat mendaftar, bupati menyerahkan rekomendasi dari seluruh partai pengusung. "Ya kalau belum ada rekomendasi dari partai koalisi terus mau bagaimana," katanya lagi.

Baca Juga: DPRD Bekasi Beri Batas Waktu Bupati Serahkan Rekom Cawabup Sampai Besok

Meski jika surat rekomendasi dari seluruh partai koalisi sudah diterima, Eka tidak menjawab ketika ditanya apakah nantinya akan mendaftarkan dua Cawabup Bekasi. "Ya kita tunggu aja. Belum tahu juga nanti akan mendaftar atau tidak," ucapnya.

Berdasarkan surat yang sudah diterima Eka dari DPP Partai Golkar, ada dua nama yang direkomendasikan yakni Tuti Nur Cholifah Yasin dan Ahmad Marjuki. (ant)

Previous Post KPK Lanjutkan Penggeledahan Di Kantor Dinas ESDM Dan DLHK Kepri
Next Post SEPAKAT Protes Bupati Tobasa Terkait Realisasi 15 Kios di Ajibata