
Situasi berlangsungnya rapat Paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bekasi. PALAPA POS/Nuralam
Fraksi Golkar Ngotot Keputusan Pemilihan AKD DPRD Kota Bekasi Dianulir
BEKASI - Rapat Paripurna pengesahan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bekasi pada Jumat (5/10/2019), dihujani interupsi dari berbagai fraksi. Dari seluruh anggota dewan yang hadir, Fraksi Golkar Persatuan paling ngotot agar keputusan rapat pemilihan AKD dianulir.
Ketua Fraksi Golkar Persatuan, Dariyanto meminta pimpinan sidang agar meninjau ulang hasil rapat AKD. Hal itu ia utarakan, karena mekanisme pemilihan ketua komisi tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bekasi dan PP Nomor 12 Tahun 2018.
"Pimpinan sidang, saya minta agar hasil rapat ditinjau ulang karena mekanisme pengambilan keputusan pimpinan komisi dipilih oleh dan untuk anggota komisi, bukan keputusan fraksi," ujar Dariyanto.
Interupsi lain juga disampaikan Komarudin. Politisi Golkar yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi III pada periode lalu, meminta agar Rapat Paripurna ditunda karena Fraksi Golkar tidak sepakat dengan hasil keputusan rapat pemilihan ketua komisi.
"Saya minta rapat ini ditunda, karena Fraksi Golkar Persatuan menganggap ada kekeliruan dalam mekanisme pemilihan ketua AKD," kata Komarudin.
Baca Juga: Gagal Jadi Ketua Komisi III, Sholihin Tuding 5 Fraksi Pengkhianat
Banyaknya interupsi yang dilontarkan Fraksi Golkar Persatuan, membuat situasi memanas. Beberapa fraksi terlibat adu argumentasi menentang pernyataan tersebut, salah satunya pernyataan keras yang disampaikan anggota Fraksi PDIP, Nuryadi Darmawan.
Politisi yang telah dipilih menjadi Sekretaris Komisi III ini menilai rapat AKD yang sudah berlangsung berjalan sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak ada alasan bagi Pimpinan Sidang untuk menganulir keputusan rapat dan menunda paripurna.
"Saya mengikuti rapat AKD di Komisi III, dan itu sesuai dengan konstitusi. Saya harap pimpinan sidang untuk melanjutkan dan mengesahkan rapat paripurna ini," tegas Nuryadi.
Anggota Fraksi PAN, Abdul Muin Hafidz juga ikut bersuara dan mendukung pernyataan Nuryadi Darmawan.
Abdul Muin membeberkan bahwa rapat pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris Komisi III dihadiri oleh tiga pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD, Choiruman J Putro, Wakil Ketua I Anim Imamuddin, dan Tahapan Bambang Sutopo selaku Wakil Ketua III, serta anggota komisi yang ditunjuk mewakili seluruh fraksi (Fraksi Golkar Persatuan walkout). Sehingga dengan begitu, rapat keputusan sah secara konstitusional.
"Pengambilan keputusan dihadiri oleh seluruh fraksi dan pimpinan DPRD, itu sah sesuai peraturan. Jadi tidak perlu lagi kita menunda pengesahan ini," kata Abdul Muin.
Sidang paripurna yang dihadiri sekitar 30 anggota DPRD dari 6 fraksi ini, akhirnya mengesahkan susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 dengan komposisi sebagai berikut:
Komisi I Ketua: Abdul Rozak (Demokrat) Wakil Ketua: Aminah (PAN) Sekretaris: Saefuldaulah (PKS)
Komisi II Ketua: Arif Rahman Hakim (PDIP) Wakil Ketua: Shodikin (Demokrat) Sekretaris: Syaifudin (Gerindra)
Komisi III Ketua: Abdul Muin Hafidz (PAN) Wakil Ketua: Puspa Yani (Gerindra) Sekretaris: Nuyadi Darmawan (PDIP)
Komisi IV Ketua: Sardi Effendi (PKS) Wakil Ketua: Rudy Heryansyah (PDIP) Sekretaris: Evi Mafriningsianti (PAN). (lam)