Fraksi Golkar Angkat Bicara Soal Perebutan Ketua Komisi
BEKASI – Fraksi Golkar angkat bicara soal perebutan ketua komisi DI DPRD Kota Bekasi yang hingga kini belum juga merampungkan alat kelengkapan dan penetapan komposisi pimpinan DPRD lantaran terganjal oleh surat pendefinitifan pimpinan DPRD dari Gubernur Jawa Barat yang belum turun.
Kendati demikian, seluruh fraksi DPRD Kota Bekasi sudah mengincar sejumlah alat kelengkapan DPRD untuk menempatkan anggotanya pada jabatan yang strategis. Terutama pada komisi-komisi yang dinilai bersinggungan langsung dengan eksekutif.
Empat fraksi yang memperoleh jumlah kursi terbanyak, seperti PKS 12 kursi, PDIP 13 kursi (1 kursi dari PKB), Golkar 10 kursi (2 kursi dari PPP) dan Gerindra 6 kursi, disinyalir sudah membidik posisi ketua komisi. Sementara fraksi PAN dengan jumlah kursi 5 dan Demokrat 4 kursi terindikasi tidak kebagian jabatan ketua komisi.
Namun dijelaskan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten maupun Kota, seluruh anggota fraksi memiliki peluang yang sama untuk menjadi ketua komisi. Hal ini diperjelas dalam Pasal 47 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna'.
Baca Juga: Fraksi PAN Tunggu Arahan Ketua DPD Terkait Kursi Ketua Komisi
Menanggapi keinginan Fraksi Demokrat dan PAN yang menginginkan jatah ketua komisi, Ketua Fraksi Partai Golkar, Dariyanto mengatakan, siapapun anggota DPRD memiliki hak yang sama, sekalipun jumlah kursi yang diperoleh partainya sedikit.
"Sah saja siapapun dan berasal dari partai manapun menjadi ketua komisi. Apalagi peraturannya menjelaskan demikian, saya kira Fraksi Golkar tidak akan mempermasalahkannya," kata Dariyanto kepada PALAPAPOS.CO.ID, Rabu (25/9/2019).
Mengenai tata tertib sendiri, Dariyanto mengungkapkan bahwa sejak periode awal dirinya menjadi anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019, bunyi peraturannya tetap sama, bahwa ketua, wakil ketua dan sekretaris dipilih oleh anggota komisi.
"Bunyi peraturannya tetap sama sejak dulu. Tetapi ini semua dikembalikan ke partai masing-masing, bagaimana komunikasi yang sudah terbangun dengan pimpinan partai yang lain, karena keputusan AKD tetap wewenang dan kebijakan pimpinan partai," paparnya.
Sementara, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M Ridwan mengungkapkan bahwa tata tertib DPRD 2019-2024 masih dalam tahap pembahasan oleh seluruh anggota dewan, sehingga ia belum bisa memastikan komposisi nama-nama yang akan duduk dalam Alat Kelengkapan DPRD.
"Tatib sedang dalam proses rancangan oleh seluruh anggota DPRD yang selanjutnya akan ditetapkan di rapat paripurna pada masa pimpinan definitif," pungkas Ridwan. (lam)