Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak. PALAPAPOS/Nuralam

Dugaan Pungli PTSL 2019, Komisi I Tinjau BPN Kota Bekasi

BEKASI - Kepala Kantor Pertanahan dan Agraria/BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat memilih bungkam menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.

Tidak hanya itu, Deni juga enggan menanggapi terkait banyaknya sertifikat warga dalam program PTSL yang masih menumpuk. “Nanti saja kita jawabnya tunggu media semua kumpul. Biar gak tanya-tanya lagi,” kata Deni usai menerima kunjungan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Selasa (4/2/2020).

Dugaan pungli dalam program PTSL, diakui Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak sebagai masalah yang banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, ia bersama anggota Komisi I melangsungkan kunjungan untuk mendengar penjelasan dari pihak Kantor Pertanahan dan Agraria/BPN secara langsung.

“Saya juga banyak menerima aduan warga terkait dugaan pungli dan masalah mandeknya program PTSL 2019 yang sampai hari ini belum terselesaikan. Tentu ini jadi perhatian Komisi I. Namun demikian, kedatangan kita hari ini baru sebatas kunjungan biasa dan mendengarkan program-program yang tengah dijalankan pihak BPN,” terang Abdul Rozak.

Pria yang akrab disapa Bang Jack ini juga meminta agar masyarakat tidak canggung untuk melaporkan peristiwa, yang berkaitan dengan program pembuatan sertifikat gratis maupun pelayanan di kantor BPN. Hal itu dimaksudkan agar Komisi I dapat mengurai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi untuk masyarakat.

“Kita minta warga mengadukan ke Komisi I secara resmi. Memang dugaan pungli baru sebatas ungkapan. Tetapi jika terjadi tindakan tersebut, maka kita akan panggil BPN dan mendalami masalahnya,” jelas Bang Jack.

Dikatakannya, permasalahan mandeknya pembuatan sertifikat gratis hingga mencapai ribuan berkas, akibat lemahnya birokrasi di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi. Menurutnya, banyak para petugas yang belum paham mengenai mekanisme dan alur prosedur dalam menjalankan program PTSL.

“Saya kira permasalahan tidak hanya di BPN, tetapi juga di kantor kelurahan dan kecamatan. Banyak petugas yang belum paham, sehingga banyak berkas yang sampai saat ini belum selesai. Namun, kita minta agar BPN tanggap dan segera menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya. (lam)

Previous Post Anggota DPRD Taput Imbau Pemda Awasi Penyaluran LPG 3 Kg
Next PostKasus Penghinaan di Media Sosial, Wali Kota Risma: Saya Maafkan ZKR