DPRD Kota Bekasi Usulkan Kenaikan Gaji Guru Honorer Jadi Rp 4,5 Juta
BEKASI - Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2020, mengusulkan gaji guru honorer atau Guru Tenaga Kontrak (GTK) dinaikan sesuai Upah Minimum Regional Kota Bekasi atau berkisar Rp 4,5 juta.
Usulan kenaikan ini diasumsikan atas naiknya UMK Kota Bekasi, disamping tuntutan kebutuhan hidup masyarakat dewasa ini kian bertambah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengungkapkan, dalam pembahasan RAPBD 2020, pihaknya mengusulkan agar adanya kenaikan honor GTK dan TKK sebesar Rp 712 miliar. Jumlah ini beranjak naik dari belanja Tahun 2019 yang berkisar diangka Rp 617 miliar lebih.
“Kita masih bahas RAPBD 2020. Dari gaji atau honor yang diterima GTK dan TKK pada tahun ini sebesar Rp 3,9 juta, sedang kita perjuangkan agar naik menjadi Rp 4,5 juta. Kenaikan ini disesuaikan dengan kenaikan UMK,” kata Sardi, Kamis (28/11/2019).
“Karena dasar penggajian TKK dasarnya menggunakan pendekatan UMK yang saat ini UMK untuk Kota Bekasi sekitar 4,5 jutaan rupiah,” lanjut Sardi.
Baca Juga: Disdik Kota Bekasi Minta Pemerintah Pusat Angkat 5.200 Guru Honorer Jadi ASN
Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV ini juga menjelaskan DPRD Kota Bekasi tengah melakukan finalisasi RAPBD 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah diketuai Sekretaris Daerah Kota Bekasi, sebelum 30 November 2019.
“Menurut Permendgri No 33 Tahun 2019, APBD dibahas oleh Pemda yang terhimpun di TAPD, dan DPRD yang ditugaskan di Badan Anggaran. DPRD minta dukungan ke rakyat agar jangan diintervensi oleh pihak-pihak yang ingin APBD dijadikan politik anggaran,” tegas Sardi menyinggung adanya rencana aksi masa para guru honorer dan TKK ke DPRD dengan dalih adanya pengurangan TKK dan gaji guru honorer.
“Tidak ada pemangkasan TKK yang jumlahnya 13.200 orang saat ini menerima gaji sebesar Rp 3,9 juta. Kita akan perjuangkn menjadi Rp 4,5 juta,” ungkapnya.
Lanjut Sardi, pengendalian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya dibawah kendali TAPD, termasuk anggaran untuk honorarium TKK dan GTK. Sehingga, luapan aspirasi para guru seyogyanya dialamatkan kepada eksekutif.
“TAPD yang mengendalikan anggaran semua OPD di Kota Bekasi, termasuk TKK dan GTK,” kata Sardi menjelaskan apabila terjadi pemotongan atau pemangkasan, pihak bertanggung jawab adalah tim asistensi terdiri dari Sekda, Bappeda dan BPKAD.
“GTK sudah mendidik dan mengajar, namun cair honor setiap bulan selalu dirapel atau tidaak pernah tepat waktu. DPRD menyayangkan ini, dan meminta agar Dinas Pendidikan dapat memastikan honor mereka cair tepat waktu,” tegas dia.
Menyikapi rencana aksi para guru honorer dan TKK, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsiati mengatakan, pihaknya akan menerima siapapun ingin menyampaikan aspirasinya kepada DPRD.
“Kita pasti akan terima yang demonstrasi besok,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Jumat (29/11/2019), ribuan guru honorer asal Kota Bekasi rencananya akan menggelar aksi massa di DPRD Kota Bekasi, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. DPRD Kota Bekasi berencana akan mengurangi jumlah TKK, GTK dan pengurangan gaji menjadi Rp 2,8 juta.
2. DPRD Kota Bekasi belum mengesahkan APBD Tahun 2020 dan harus disahkan sebelum 30 November 2019. Setelah itu dilaporkan ke Mendagri.
3. DPRD Kota Bekasi belum menganggarkan biaya untuk P3K yang sudah lulus pada tahun 2019.
4. DPRD Kota Bekasi berencana akan membekukan Kartu Sehat (KS) yang dianggap sebagai devisit anggaran Pemkot Bekasi.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan para guru akan menggelar aksi masa di DPRD Kota Bekasi. (lam)
Baca Juga: RAPBD 2020 Disahkan, DPRD Kota Bekasi Catat Sejarah Baru
Baca Juga: Pemkot Bekasi Belum Sanggup, Kenaikan Gaji GTK Dan TKK Terancam Batal
Baca Juga: Minus Fraksi Golkar Persatuan, Fraksi Di DPRD Kota Bekasi Temui Pendemo
Baca Juga: Demo DPRD Kota Bekasi, Ratusan Guru dan TKK Tuntut RAPBD 2020 Disahkan