
Plt Dinas Dukcapil Humbahas AP Marbun dan perwakilan Dukcapil Pemprovsu saat melakukan pemusnahan e-KTP. PALAPAPOS/Andi Siregar
Disdukcapil Humbahas Musnahkan 7162 e-KTP
DOLOK SANGGUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcatpil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memusnahkan 7162 keping e-KTP rusak. Pemusnahan e-KTP itu dilakukan di depan kantor Dinas Dukcapil, Komplek Tano Tubu, Dolok Sanggul, Kamis (13/6/2019).
Plt Kepala Dinas Dukcapil Humbahas AP Marbun disela pemusnahan e-KTP itu kepada wartawan, mengatakan, pemusnahan e-KTP rusak itu merujuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemusnahan e-KTP rusak atau valid.
Dijelaskan juga, tujuan pemusnahan e-KTP rusak itu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan data kependudukan. Diakuinya, bahwa pemusnahan e-KTP tadi dibuktikan dengan berita acara pemusnahan bersama dengan stakeholder terkait dan akan dilaporkan secara resmi ke Mendagri.
Saat bersamaan, perwakilan Disdukcapil Provinsi Sumut, Ismail Sinaga kepada wartawan mengatakan, bahwa pemusnahan e-KTP dilaksanakan serentak sejak bulan Desember 2018 yang lalu.
Selanjutnya, kabupaten/kota melakukan pemusnahan e-KTP secara reguler. Hal itu guna menghindari penyelahgunaan e-KTP yang rusak dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Lebih jauh, Ismail mengakui, di beberapa daerah kerap terjadi kekosongan blangko e-KTP. Namun katanya, kekosongan blangko tersebut tidak mempengaruhi pelayanan administrasi kependudukan. Pasalnya, suket (surat keterangan) yang dikeluarkan Dukcapil dapat menjadi pengganti e-KTP untuk sementara waktu. (and)