Traktor milik Dinas Pertanian Humbahas tengah menggarap lahan di Kecamatan Parlilitan. ANDY SIREGAR/PALAPA POS

Dinas Pertanian Sumbang Langkah Mundur Pemkab Humbahas

DOLOK SANGGUL - Rencana Dinas Pertanian Humbang Hasundutan (Humbahas) untuk membebankan Bahan Bakar Minyak (BBM) traktor kepada petani, seiring habisnya target subsidi BBM yang ditampung pada APBD 2018, dianggap sebagai satu kebijakan yang tidak populer.

Berbagai kalangan bahkan menilai hal tersebut merupakan langkah mundur Pemkab Humbahas. Itu disebut Erikson Simbolon Pemerhati kebijakan publik, kepada wartawan, belum lama ini.

Erikson menguraikan, selain memberatkan petani kebijakan itu juga memperlihatkan ketidakmampuan Dinas Pertanian mengelola traktor yang didominasi bantuan pusat itu.

“Kebijakan itu sangat memberatkan petani. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemkab Humbahas akan semakin memudar. Kemudian, bisa membuka peluang untuk korupsi bagi operator dan pengelola,” kata Erikson.

Erikson bahkan menuding Pemkab Humbahas sedang berupaya menunjukkan langkah mundur jika kebijakan tersebut sampai diterapkan.

“Ya, jelas ini satu kemunduran. Tadinya sudah dijalankan program bayar pasca panen. Bahkan saya dengar ada rencana biaya pengolahan lahan petani akan digratiskan, tapi sekarang dikatakan minyak ditanggung oleh petani,” ujar dia kesal.

Oleh kaerna itu, Erikson meminta kepada kepala dinas Pertanian, Junter Marbun untuk mengurungkan niatnya menerapkan kebijakan dimaksud, serta mencari terobosan baru agar keluhan petani dapat teratasi tanpa menambah beban petani.

“Pemimpin itu harus bijaksana, kalau tidak bijaksana berarti belum layak jadi pemimpin,” kata dia.

Senada dengan Erikson, Marnata Hasugian warga Parlilitan, menambahkan, jika pemerintah ingin membantu petani, maka harus mempertahankan sistem yang sudah berjalan selama ini, yakni dengan harga subsidi 20 ribu per rante (16 X 16 meter, red) untuk sekali olah.

“Itu jika niatnya pemerintah ingin membantu. Jika tidak, tanpa pemerintahpun, kami tetap bertani. Tanpa traktor pun, kami akan tetap olah lahan kami,” kata Marnata yang juga pengurus salahsatu kelompok tani di Parlilitan itu.

Sebelumnya, target subsidi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) traktor milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang dialokasikan dari APBD TA 2018, guna membantu petani dalam mengolah lahan disebut telah habis.

Dinas Pertanian selaku pengelola alsintan tersebut berencana menerapkan kebijakan baru. Petani yang menggunakan traktor akan dibebani tanggung jawab untuk menanggulangi sendiri minyak (BBM) traktor.

Hal itu terungkap pada rembuk KTNA Kecamatan Parlilitan yang digelar di gedung Balai Pertemuan Kecamatan Parlilitan Jalan Gereja, Parlilitan, kemarin.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Sarana Prasarana, Lenny Sihombing, beralasan, habisnya target anggaran untuk minyak traktor tadi disebabkan oleh banyaknya permintaan pengolahan lahan dari petani.

“Jadi, ke depan, bagi bapak dan ibu yang ingin memakai alat kita, minyaknya harus ditanggung sendiri,” ujarnya.

Kondisi tersebut juga dibenarkan Irianto Simanullang, pengelola alat mesin pertanian (Alsintan) Kabupaten Humbahas. Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang baru berjalan satu setengah bulan itu mengatakan, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, pihaknya menemukan bahwa target anggaran untuk subsidi minyak (BBM) traktor telah habis.

“Sejauh ini, setelah kita lakukan perhitungan dengan PPTK yang lama, situasinya memang seperti itu,” kata Irianto melalui selulernya.

Dijelaskan, untuk saat ini pemakaian traktor masih seperti biasa. Namun untuk bulan berikutnya (November, red) pihaknya harus membuat satu langkah kebijakan, yakni dengan membebankan minyak (BBM) traktor kepada si pemohon.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada bupati terkait kebijakan yang akan diambil, mengingat banyaknya permohonan pengolahan lahan dari masyarakat.

“Sejauh ini memang kita belum berani, tapi langkah yang mau diambil ya, seperti itu. Karna informasi bahwa P (Perubahan APBD, red) untuk tahun ini tidak ada. Sesuai dengan kesepakatan dengan pak Kadis, disamakan dengan pengguna excavator. Bahwa minyak ditanggulangi oleh si pemohon,” bebernya.

Ditanya apakah target subsidi BBM yang dialokasikan pada APBD TA 2018 sesuai dengan luas lahan telah diolah, Irianto enggan berkomentar. Dia menyebutkan hal itu adalah ranahnya BPK dan Inspektorat.

“Kalau sejauh itu pak, belum ada kami analisis, tapi ini kan masih laporan antara pengelola lama dengan pengelola baru. Sebelum nanti terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Makanya kita buat langkah untuk mengantisipasi kekurangan itu,” tukasnya. (and)

Previous Post Waktu dan Lokasi Ujian CPNS Taput Belum Ditentukan
Next Post86 Orang Penderita HIV AIDS di Humbahas