Surat Edaran terkait penutupan sementara THM di Kota Bekasi. PALAPAPOS/Istimewa

Cegah Penyebaran Covid 19, THM di Kota Bekasi Diminta Tutup

BEKASI – Melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443/2137/Parbud.Par, Tempat Hiburan Malam (THM) mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020 ditutup sementara. Penutupan dilakukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19) yang terus meningkat.

Secara resmi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, bahwa saat ini kasus terduga Covid-19 di Kota Bekasi telah mencapai 66 orang dari rincian 45 orang dalam pantuan (ODP) dan 21 pasien dalam pemantuan (PDP).

“Jadi dari 66 orang itu, rincian 45 ODP dan 21 PDP. Yang ODP, 25 orang telah selesai dalam pemantauan dan yang 20 orang masih dalam pemantuan. Sementara yang PDP, yang 7 orang telah menyelesaikan perawatan dan yang 14 orang masih dalam perawatan,” paparnya dalam konferensi pers di kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kamis (19/3/2020).

Menurut Rahmat, hasil konfirmasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Provinsi Jawa Barat, di Kota Bekasi terdapat sembilan orang positif Covid-19.

“Pak Gubernur menyampaikan, di Kota Bekasi ini positif 9 orang. Rinciannya 2 dalam perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta dan yang 7 melakukan isolasi mandiri. Tapi kabar terakhir tadi sedang dilakukan evakuasi ke Jakarta,” ungkapnya.

Kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang meningkat sejak dua hari lalu, diminta menjadi perhatian serius. Rahmat Effendi dan jajaran Musyarawah Pimpinan Daerah (Muspida) juga membentuk tim, untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kewaspdaan penyebaran virus ini.

“Untuk menekan penyabaran ini, kami dengan Ketua tim Satgas Covid-19 Kota Bekasi dan Muspida akan membentuk tim war-war, yang menggunakan mobil humas, untuk menyapaikan kepada seluruh masyarakat, dan juga meminta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi melalui forum Masjid, berkenaan dengan surat ederan Wali Kota tentang antisipasi penularan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Selain membentuk tim, Pemerintah Kota Bekasi juga akan melakukan penutupan tempat karaoke, spa, diskotek dan juga pembatasan rumah makan.

“Kita minta ini menjadi perhatian bersama. Saya sudah komunikasikan dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim mulai besok untuk penutupan sementara THM,” ujarnya.

Adapun jenis tempat hiburan yang dianjurkan untuk ditutup sementara, antara lain klub malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliar, panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, arena wisata dan MICE (Balai Pertemuan) (lam) 

Baca Juga: Supermarket di Kota Bekasi Mulai Batasi Pembelian Bahan Pokok

Baca Juga: Work From Home, Pegawai Sekretariat DPRD Kota Bekasi Mulai Bekerja Di Rumah

Previous Post Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Pengaduan Wabah Corona di Call Center 112 Harus Akurat
Next PostAnggota DPR Dari PDIP Sukur Nababan Kunjungi Pantai Muaragembong