Camat Parlilitan Tegaskan Pemilihan BPD Sion Selatan Diulang
HUMBAHAS - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sionom Hudon (Sion) Selatan, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi akan diulang kembali, karena tidak sesuai dengan mekanisme serta diduga sarat dengan muatan kepentingan. Hal itu dikatakan camat Parlilitan Eliapzan Sihotang ruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).
Eliapzan menyebut, setelah menerima dan mendalami surat keberatan dari warga Desa Sion Selatan, pihaknya telah memanggil panitia dan menemukan beberapa kejanggalan serta dugaan penyimpangan yang dilakukan panitia dan beberapa diantaranya tidak bisa ditelorir, sehingga pihaknya memutuskan untuk mengulang kembali pemilihan BPD di desa tersebut.
“Ada beberapa poin yang tidak bisa kita tolerir sesuai dengan Permendagri No 110 tentang BPD dan Perda No 3 tahun 2017, yakni tidak adanya panitia dari unsur masyarakat, batasan minimal pendidikan peserta calon yang seharusnya SMP dibuat menjadi SMA tetapi tetap menerima lulusan SMP. Demikian, usia yang seyogianya minimal 20 tahun dibuat menjadi 25. Yang paling fatal adalah tidak dibukanya ruang untuk peserta calon BPD dari keterwakilan perempuan. Padahal, jauh sebelumnya kita telah mensosialisasikan keduanya sebagai pedoman untuk kegiatan tadi,” ujar Eliapzan yang mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas DPMDP2A.
Lebih lanjut, katanya, terkait hal itu pihaknya telah menyurati Kepala Desa Sion Selatan untuk kembali mengadakan pemilihan ulang BPD di desa yang kaya sumber energi listrik itu. “Jadi, kita telah menyurati Kadesnya pekan lalu dengan Nomor Surat: 140/ 93/ VI/ 2019 yang sifatnya penting dengan perihal Pemilihan ulang BPD. Kalau tidak salah, suratnya kita sampaikan pada Selasa (18/6/2019), terangnya.
Berkaca dari kejadian, pria yang baru saja mengantongi gelar magister manejemen itu berharap, momen ini dapat menjadi sebuah edukasi (pembelajaran, red) bagi para kepala desa dan panitia yang diangkat agar bekerja lebih profesional serta menguasai tupoksi masing-masing dengan mempedomani mekanisme, aturan serta petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
“Agar hal serupa tidak terulang. Hal ini juga berlaku kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang saat ini proses perekrutannya sedang berlangsung di beberapa desa ” pungkasnya.
Ditanya terkait waktu pemilihan ulang BPD dimaksud, Eliapzan menyebutkan, hal itu diserahkan kepada pemerintah desa terkait. “Dalam hal ini, kita sifatnya sebagai fasilitasi dan koordinasi,” singkatnya.
Sebelumnya, warga Desa Sionom Hudon (Sion) Selatan, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan (Humbahas) kecewa, serta menyesalkan sikap panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sionom Hudon Selatan untuk periode tahun 2019-2024 yang dinilai arogan serta menyalahi aturan.
Pasalnya, dari awal sampai terlaksananya proses pemilihan BPD yang digelar di gereja Jemaat Allah, Dusun Janji, Desa Sionom Hudon Selatan, Sabtu (18/5) lalu, terkesan ditutup-tutupi juga sarat dengan rekayasa. Mereka (panitia, red) bahkan berani merobah isi Permendagri Nomor 110 tahun 2016 untuk memuluskan akal bulusnya bersama sejumlah kontestan yang tidak menginginkan proses demokrasi berjalan semestinya.
Metode (tatacara) yang dilakukan untuk memilih tujuh orang BPD di desa tesebut tidak seragam. Ada calon yang dipilih melalui pemugutan suara yang dilakukan warga dusun masing-masing, ada pula yang hanya ditunjuk berdasarkan kesepakatan antar calon (bukan kesepakatan warga, red).
Selain itu, tidak dibukanya ruang/kesempatan untuk keterwakilan perempuan dalam pengisian anggota BPD setempat. Hal ini bisa dilihat dari hanya satu orang calon perempuan yang ikut serta harus rela menelan kekalahan dari saingannya satu dusun, karena panitia tidak menyediakan ruang untuk keterwakilan perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Humbahas, Eben Vandeikh Simanungkalit mengatakan, Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sionom Hudon (Sion) Selatan, Kecamatan Parlilitan yang berlangsung baru-baru ini, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur proses perekrutan BPD itu sendiri. Karenanya harus dilakukan pemilihan ulang karena dinilai cacat demi hukum. Hal itu dikatakan, menyikapi tembusan surat keberatan warga Desa Sion Selatan.
“Terkait hal itu, kita sudah surati camat. Kemarin sudah kita keluarkan surat dengan menyampaikan mekanisme yang sebenarnya tentang pemilihan BPD,” ujar Eben. (and)