BPK Audit Keuangan Pemkab Humbahas Tahun Anggaran 2018
DOLOK SANGGUL - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui BPK Perwakilan Sumut lakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2018.
Hal tersebut diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset daerah (BPKPAD) Humbahas Jhon Harry Marbun saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam melakukan audit itu, pihak BPK bermitra dengan Inspektorat setempat. Sementara, BPKPAD sebagai bendahara daerah, sifatnya menyajikan data laporan keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain melakukan pemeriksaan administrasi laporan keuangan, BPK bersama inspektorat juga akan turun lapangan untuk melakukan cek fisik atas realisasi laporan keuangan.
“Sebagai bendahara daerah, BPKPAD sebatas menyajikan data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk pemeriksaan secara detail, OPD yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada pihak BPK,” ujarnya.
Jhon Harri memaparkan, pemeriksaan BPK tadi dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan pra-audit atau pendahuluan. Dalam pemeriksaan ini, BPK akan memeriksa seluruh progres secara keseluruhan dan administrasi.
Selanjutnya pada tahap kedua, pihak BPK melakukan pemeriksaan kembali setelah menerima laporan keuangan dari Pemkab. “Untuk pemeriksaan tahap ke dua, kita akan terlebih dahulu menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara menyeluruh. Jika laporan keuangan itu sudah kita sampaikan ke BPK, maka pihak BPK akan kembali turun untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Untuk laporan keuangan tadi, kata Jhon Harri, pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh OPD untuk melakukan kompilasi menjadi sebuah laporan keuangan pemerintah daerah. “Laporan keuangan tadi, akan disampaikan ke BPK paling lama, Maret 2019,” katanya.
Jika ditemukan kerugian negara atas laporan keuangan tadi, maka diberikan tenggang waktu selama enam puluh hari. Jika kerugian tadi tidak digubris hingga tenggang waktu yang diberikan maka akan disampaikan ke Aprat penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (and)