
Tim Gabungan tengah melakukan penertiban APK di Kabupaten Humbang Hasundutan. PALAPAPOS/Andi Siregar
Bawaslu Humbahas Kembali Tertibkan APK
DOLOK SANGGUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali melakukan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 di daerah itu.
Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesley Pasaribu kepada wartawan, Kamis (6/12/2018) mengatakan, bahwa APK yang ditertibkan tadi adalah APK yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan PKPU Nomor 23/2010 yang dirubah menjadi PKPU Nomor 33/2018 tentang Kampanye.
Surat Edaran (SE) Sekdakab Humbahas tentang zonasi penempatan APK dan UU Nomor 07/2017 tentang Pemilu. Sesuai ketentuan diatas, bahwa APK dilarang di pasang di fasilitas umum, pendidikan, pemerintahan serta tempat ibadah.
Dia menjelaskan, dalam penertipan itu, pihaknya bekerjasama dengan beberapa pihak terkait seperti KPUD, Pol PP, Kesbangpol, Dishub dan Polantas Polres Humbahas.
“Tim gabungan untuk penertipan APK itu kita bagi menjadi tiga tim sesuai dengan jumlah dapil di Humbahas. Atas kerjasama semua pihak, APK yang ditertibkan berjumlah ratusan dan penertipan APK itu berjalan lancar,” ungkapnya.
Henri menambahkan, penertibapan APK itu merupakan tahap ke II menjelang Pemilu 2019. Sebelumnya penertipan yang sama sudah dilakukan awal Oktober lalu.
“Sesuai kebutuhan atau jika masih banyak penempatan APK yang melanggar ketentuan, tidak menutup kemungkinan kita akan kembali turun ke lapangan melakukan penertipan,” imbuhnya.
Terkait penertiban APK itu, sambung Henri, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada (rapat koordinasi) I Oktober lalu, bersama stake holder serta ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama. Pihaknya juga melakukan imbauan melalui surat kepada Parpol untuk mematuhi pemasangan APK.
Disinggung penindakan terhadap kendaraan mobil yang dibranding para caleg, Henri menegaskan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan polisi melalui satuan lalulintas dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan teguran.
Tindakan lain, menyarankan pemilik mobil yang dibranding untuk mengurus ijin ke Satuan Lalulintas atau Samsat. Sebab, dengan branding tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalulintas. (and)