Antonius Tambunan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Caleg Terpilih Golkar Dapil Taput V
TAPANULI UTARA - Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Tapanuli Utara V, Antonius Tambunan akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput sebagai Caleg terpilih partai Golkar dari Dapil yang meliputi Kecamatan Pahae Julu, Pahae Jae, Purbatua dan Simangumban.
Hal itu sesuai dengan rapat pleno terbuka KPU Taput dalam penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih DPRD Taput yang dilaksanakan di kantor KPU Taput, Senin (22/7/2019). Rapat tersebut dipimpin lima Komisioner KPU Taput yang dihadiri unsur pimpinan daerah, pimpinan Bawaslu Taput, para pimpinan dan saksi partai politik peserta pemilu 2019.
Sesuai dengan keputusan KPU Taput Nomor:64/PL.01.9-Kpt/1202/KPU-Kab/VII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Taput tahun 2019, lima caleg terpilih dari Dapil Taput V, yakni Novada Sitompul dari PKB dengan perolehan sebanyak 1.529 suara, Jimmi Limhoet Tambunan dari PDIP dengan perolehan sebanyak 2.930 suara, Jono Panjaitan dari PDIP dengan perolehan sebanyak 2.808 suara, Antonius Tambunan dari partai Golkar dengan perolehan sebanyak 1.751 suara dan Mauliate Sitompul dari partai NasDem dengan perolehan sebanyak 1.596 suara.
Untuk diketahui, sebelumnya sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, partai Golkar hampir dipastikan meraih satu kursi dari Dapil Taput V. Namun perolehan suara Marudut Gultom, caleg Golkar nomor urut 1 Dapil Taput V mengungguli suara Antonius Tambunan.
Dimana Marudut Gultom meraih sebanyak 1.764 suara. Sedangkan Antonius Tambunan, caleg Golkar nomor urut 2 Dapil Taput V meraih 1.751 suara. Atas hasil rekapitulasi kabupaten tersebut, Antonius pun melapor ke Bawaslu karena menurutnya dialah peraih suara terbanyak di internal partai Golkar Dapil Taput V.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan data, Bawaslu Taput pun memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan perhitungan suara di Desa Nahornop Marsada dan Kelurahan Pasar Sarulla, Pahae Jae.
Menindaklanjuti putusan Bawaslu Taput tersebut, hasil perbaikan penghitungan suara Golkar di Dapil V yang dilaksanakan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumut, membuat Antonius menjadi peraih suara terbanyak internal partainya dari dapil tersebut.
Dimana Antonius tetap meraih sebanyak 1.751 suara. Sedangkan posisi kedua, caleg nomor urut 1 Marudut Gultom hanya meraih sebanyak 1.592 suara. (eki)