Kepala BPJS Ketenagakerjaan Humbahas Hendrik Manullang tengah memberikan penghargaan kepada pemerintah yang diwakili Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing. PALAPAPOS/Andi Siregar

Animo Masyarakat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Diapresiasi

DOLOK SANGGUL - Animo masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) khususnya pegawai non-ASN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diapresiasi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi BPJS ketenagakerjaan Humbahas atas PP Nomor 44/2015, Permenaker Nomor 44/ 2015 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disetiap OPD di Humbahas yang bertempat di Aula  Pendopo, Komplek Bukit Inspirasi, Dolok Sanggul, Kamis (6/12/2018).

Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Tonny Sihombing ketika membacakan sambutan bupati mengaku bangga atas prestasi yang diraih bersama masyarakat dan pemerintah. Dimana, kabupaten Humbahas mendapatkan apresiasi dari direktur utama badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan memberikan piagam penghargaan atas kepesertaan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Humbahas dalam program kepesertaan BPJS.

Kedepannya, Tonny berharap, pengusaha konstruksi nasional atau gabungan pelaksana konstruksi nasional untuk saling bersama-sama meningkatkan kepesertaan BPJS bagi buruh atau tenagakerja pada perusahaan demi kesejahteraan para tenagakerja. 

“Dengan mengembangkan konsep program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, kita dapat bangun bersama sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Kabupaten Humbahas demi terwujudnya Visi misi yang hebat dan bermentalitas unggul,” katanya.

Sementara itu, Kejari Humbahas Zaidar Rasepta melalui Kasi Datun Ilma Ardi Riyadi mengatakan, sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur di dalam UU RI No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat indonesia. 

Jadi, sambungnya, melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak antara lain sewaktu seseorang mengalami kecelakaan yang timbul dari resiko kerja.

Lebih jauh, ia menuturkan, bahwa tugas kejaksaan dalam perkembangan BPJS ketenagakerjaan selaku badan yang diamatkan UU RI No 24 tahun 2011 tentang BPJS untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami banyak kendala, diantaranya tidak masuknya badan usaha dan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan banyaknya badan usaha yang menunggak iuran. 

Hal ini tentu dapat mengganggu stabilitas kinerja dari BPJS ketenagakerjaan yang menggunakan sistim gotongroyong. Untuk itu, katanya, kejaksaan hadir sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lain yang diatur dalam undang-undang, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainya. (and)

Previous Post Melodi: PWI Cabang Bekasi Akan Adakan UKW
Next PostKades Terpilih Pilkades Serentak Akan Dilantik Bupati