Salah satu dari dua postingan akun facebook Novena Purba Simamora yang dilaporkan ke Polisi. HENGKI TOBING/PALAPA POS

Akun Novena Purba Simamora Dipolisikan

TAPUT – PDI Perjuangan Tapanuli Utara melaporkan pemilik akun media sosial facebook (fb) atas nama Novena Purba Simamora ke Polres Taput, Sabtu (27/10/2018).

Pasalnya, akun tersebut dilaporkan ke Polisi karena postingannya di dua grup facebook diduga berisi ujaran kebencian kepada PDI Perjuangan.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Taput Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi, Robin Sianturi  kepada PALAPA POS mengatakan, pihaknya menilai postingan berisi ujaran kebencian oleh akun facebook Novena Purba Simamora telah menyerang kehormatan dan nama baik PDI Perjuangan beserta seluruh calon legislatif (caleg) yang diusung partai tersebut di Pileg 2019 ini.

“Oleh karena itu, PDI Perjuangan Taput mengambil sikap dengan melaporkan pemilik akun facebook Novena Purba Simamora ke Polres Taput untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini," kata Robin Sianturi usai menjalani BAP oleh penyidik Satreskrim Polres Taput.

Robin Sianturi yang dikuasakan partainya untuk menjadi pelapor menerangkan, selain laporan dari pengurus DPC PDI Perjuangan Taput, calon legislatif yang diusung PDI Perjuangan Taput juga melaporkan akun Novena Purba Simamora untuk postingan pada dua grup yaitu grup fb MTU-1 dan grup fb Taput Jaya.

“Dua postingannya kita lihat jelas menunjukkan ujaran kebencian kepada PDI Perjuangan. Karena di dalam postingannya, dia menyerukan tidak memilih siapapun caleg yang diusung PDI Perjuangan dari pusat hingga daerah. Dalam postingan itu dia juga memuat lambang partai," ujar dia.

Leonard Sitompul dan Rudi Zainal Sihombing, selaku penasehat hukum pelapor kepada PALAPA POS mengatakan, dua laporan kliennya terhadap pemilik akun facebook Novena Purba Simamora telah di LP-kan polisi dengan nomor polisi 338/X/2018/SU/RES TAPUT atas nama Robinhot Sianturi dan LP nomor 339/X/2018/SU/RES TAPUT atas nama pelapor Ombun Simanjuntak. Pelapor, katanya, juga sudah di BAP penyidik Satreskrim Polres Taput.

“Pemosting akun facebook Novena Purba Simamora kita laporkan dengan pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Hendro kepada PALAPA POS yang dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan adanya laporan dari pengurus PDI Perjuangan yang diterima Polres Taput .

“Langkah selanjutnya kita akan memeriksa saksi-saksi dan terlapor siapa pemilik akun facebook. Tindak lanjutnya juga dengan memintai keterangan dari saksi-saksi ahli," kata AKP Hendro. (eki)

Previous Post Penyertaan Modal Untuk PDAM Mual Natio Tarutung Disetujui
Next PostBupati Samosir Bekerja Bangun Jalan Menuju Kawasan Pertanian dan Wisata