Asisten III Satya Darma Nababan, Kabag Hukum Alboin Butar Butar dan OPD terkait beserta Kepala BPN Taput saat rapat dengan masyarakat dan Kepala Desa Hutagalung dan Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu terkait silang sengketa lahan RSUD Tarutung. PALAPA POS/Alpon Situmorang

Akan Disertifikatkan, Secara Defacto dan Yuridis Lahan RSUD Milik Pemkab Taput

TAPUT - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan salah satu aset yakni lahan Rumah Sakit Umum Tarutung (RSUD) untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, Pemkab siap mempertahankan klaim HKBP atas lahan yang dikuasai sejak 1945 melalui jalur hukum bila ada gugatan timbul dari HKBP.

Usai pertemuan dengan kelompok masyarakat pomparan Op Renatus Hutagalung dan pomparan Tertioes Simamora Siwaluompu Tarutung, Kamis (13/6/2019) di balai data mini Kantor Bupati.

Kabag Hukum Alboin Butar Butar menegaskan lahan RSUD Tarutung secara fisik dan Yuridis milik Pemkab Taput. Secara Yuridis, Alboin menjelaskan lahan itu dikuasai dan dikelola sejak tahun 1945 berdasarkan take over dari pemerintah.

“Yang kedua, adanya penyerahan asset dari Pemerintahan Provinsi ke Pemkab tahun 2001, serta asset tersebut dicatatkan kemudian masuk inventaris sehingga sah secara legalitas baik itu gedung, tanah beserta yang ada didalamnya,” paparnya.

Terkait klaim HKBP, Alboin mengungkapkan sejak awal tidak pernah hadir sehingga menduga tidak ada penyerahan dari Zending ke HKBP.

“Kalau pengakuan di Notaris, siapa saja pun bisa datang. Intinya legalitas baik secara Yuridis maupun Defacto," tambahnya.

Terkait adanya bantahan SK penyerahan dari Menkes ke Sekjend melalui dokumen tentang SK 83962/K hingga kini tidak ada ditemukan dokomentasinya.

“Kita berharap BPN tidak ragu atas asset dan jika memang mereka keberatan silahkan disomasi. Kita sudah pasangkan plang merek disana beserta asssetnya sehingga mempermudah bila ada gugatan masuk," katanya.

Bahkan, Alboin menyebutkan masyarakat yang tadi datang tidak mau dan mempertanyakan kenapa HKBP mengklaim miliknya sementara mereka memberikan ke Zending.

“Mereka ingin Pemkab yang memajukan dan mengembangkan lahan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (als)

Previous Post Penumpang Bandara Silangit di Lebaran 2019 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Next PostBPN: Prabowo-Sandi Tidak Hadiri Sidang Perdana Di MK