Kasi Perumahan, Dinas Perkim Humbahas, Dina Simamora tengah memberikan keterangan kepada wartawan. PALAPA POS/Andi Siregar

1657 RTLH di Humbahas Akan Direhab

DOLOK SANGGUL - Sebanyak 1657 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) akan direhab menjadi layak huni melalui bantuan stimulan yang digulirkan pemerintah. Hal itu disampaikan Kasi Perumahan, Dinas Perkim Humbahas, Dina Simamora kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019).

Katanya, bahwa dana rehab RTLH itu diplot dari APBN Reguler, APBD Provinsi, KSPN (dana NHP) serta APBD Humbahas TA 2019.

Dina menguraikan, Rehab RTLH dari APBN Reguler sebanyak 960 unit dengan stimulan Rp 17,5 juta per unit. APBD Povinsi sebanyak 50 unit dengan stimulan Rp 30 juta, KSPN (dana NHP) sebanyak 337 unit dengan stimulan Rp 17,5 juta dan APBD Humbahas sebanyak 300 unit dengan stimulan Rp 15 juta.

Dijelaskan, sebelum bantuan ini digulirkan, pihaknya bersama pihak terkait dari kecamatan dan desa melakukan sosialisasi, verifikasi, penetapan hingga pengusulan kepada pemerintah.  Kriteria penerima bantuan stimulan rehab RTLH itu dilihat dari aspek kenyamanan, kesehatan hingga tingkat kerusakan lantai,a dinding dan atap pada rumah semi permanen.

Dari sisi kenyamanan, harus memperhatikan struktur bangunan, pondasi dan reng balok. Kalau kategori tersebut tidak ada berarti rumah tersebut masih tidak layak huni.  Selanjutnya dari aspek kesehatan, rumah tidak layak huni itu tidak memiliki pencahayaan atau pentilasi, dinding yang rusak, lantai hingga atap.

"Jika kategori diatas tidak memenuhi standar layak huni maka sudah bisa diusulkan mendapat bantuan RTLH," ujarnya.

Disisi lain, katanya, selain bantuan stimulan yang digulirkan pemerintah, penerima bantuan harus menyiapkan dana swadaya untuk rehab RTLH. Sebab dana yang digulirkan pemerintah tersebut belumlah cukup untuk membangun rumah layak huni.

"Bantuan dana yang digulirkan pemerintah itu sifatnya stimulasi atau mendorong warga untuk mempwrbaiki rumahnya dari yang tidak layak huni menjadi layak huni. Jadi dalam hal ini, bantuan pemerintah tersebut harus didukung dana swadaya dari penerima bantua," kata dia.

Lebih lanjut, kata Dina, bahwa rehap RTLH TA 2019 sedang tahap proses pengerjaan. Pekerjaan rehab RTLH ini diproyeksilan mulai Juli 2019-Desember 2019.

Memaksimalkan, 1657 RTLH ini, pihaknya bekerjasama dengan 32 orang tenaga kontrak dari TFL (tenaga fasilitator lapangan) dan Korfas (kordinator fasilitator).

Secara teknis, bahwa pengerjaan RTLH ini, sambung Dina, pihaknya memberikan kewenangan kepada penerima bantuan untuk menjalin kerjasama kepada suplayer pengadaan material bangunan.

Artinya, penerima bantuan bersama TFL akan melakukan survei lapangan sesuai kebutuhan material bangunan. Selanjutnya penerima bantuan membuat perencanaan melalui proposal material bangunan yang dibutuhkan. (and)

Previous Post Presiden Jokowi Petakan Enam Masalah Destinasi Pariwisata Prioritas
Next PostDPR RI Terima Surat Presiden Terkait Baiq Nuril