Ilustrasi Warung Tegal (Warteg)

Warteg dan Kuliner Dibolehkan Buka Saat Puasa

 

BEKASI - Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, pengusaha kuliner atau warung tegal (Warteg) di Kota Bekasi diperbolehkan buka pada siang hari.

Hal itu diungkapkan Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Qolbi Pasaribu, Selasa (29/3/2022). Dia menjelaskan, diperbolehkannya kuliner dan warteg buka salah satu upaya mencegah masyarakat kecil dari kesulitan ekonomi. Pasalnya ia beranggapan warga sudah mengalami penurunan ekonomi semenjak adanya Covid-19 di Indonesia.

"Jadi begini, untuk Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi berbeda. Kenapa kita di Kota Bekasi kita biarkan warteg atau segala macem itu silahkan berdagang bertujuan mencegah kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat kecil,"katanya.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan bagi para pelaku usaha rumah makan dan sebagainya, harus tetap menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan cara menutup menggunakan tirai atau gorden.

"MUI Kota Bekasi tidak menutup usaha mereka. Silahkan saja, namun dengan catatan dikasih gorden tertutup. Ini kan masa Covid-19 masa-masa susah, kalau kita suruh tutup ya masyarakat kecil tidak makan dan akan kesulitan ekonomi,"tukasnya.

Penulis : Yudha

Previous Post RSUD Tarutung Operasi Katarak Gunakan Teknologi Fakoemulsifikasi
Next PostTPL Salurkan  2.100 Kg Benih Padi Bagi Kelompok Tani