Buron tiga tahun, warga Simalungun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya atas penipuan ijin pangkalan Elpiji, Kamis (20/1/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Warga Simalungun Terduga Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi

TAPANULI UTARA – Setelah buron kurang lebih tiga tahun, Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon (38) Warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun kasus penipuan.

Tersangka melakukan penipuan atas korban Reflon Siregar (57) warga Desa Sipahutar III Kecamatan Sipahutat dengan modus mampu mengurus ijin pangkalan elpigi di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara (Taput).

Saat di periksa penyidik Polres Taput, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas elpiji.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (20/1/2022) membenarkan penangkapan warga Simalungun, dan menuturkan kejadian penipuan sekitar bulan Agustus 2018.

Saat itu tersangka dengan korban saling kenal karena teman tersangka Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya warga Kabupaten Simalungun memperkenalkan korban dan pelaku.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pertama tanggal 2 September 2018, saat itu terjadi pembicaraan dan korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka kembali menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang dari korban Rp 25 Juta dengan alasan ijin sudah mulai di proses Pertamina.

Pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephon, tersangka menghubungi korban agar transfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening dan saat itu korban juga tututi permintaab pelaku.

"Tunggu punya tunggu tidak sesuai dengan janji , ijin tak kunjung keluar dan komunikasi tersangka dengan korban pun lost contack,"ujar Baringbing.

Akhirnya korban kesal dan sadar kalau telah tertipu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput pada tanggal 19 Mei 2019.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan , tersangka pun melarikan diri. Team kita tidak berhenti untuk mencari keberadaan tersangka dan minggu lalu kita mendapat informasi berada di Provinsi Lampung," tambahnya.

Lalu team dari Sat Reskrim berangkat ke Lampung dan berhasil meringkus tersangka dari persembunyiannya tanggal 17 Januari 2022.

“Tersangka kita boyong ke Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan tiba tadi malam pukul delapan,"imbuhnya.

Saat ini tersangka masih diperiksa untuk menggali keterangan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Penulis : Alponso

Previous Post Antisipasi Banjir Pemkot Bekasi Turunkan Pasukan Katak
Next PostTersangka Prof. Henuk Akan Duduk di Kursi Pesakitan