Kapolres Taput AKBP. Ronal FC Sipayung, Jumat (21/1/2022). PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Tersangka Prof. Henuk Akan Duduk di Kursi Pesakitan

TAPANULI UTARA - Tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik akan dilimpahkan minggu depan ke Pengadilan negeri (PN) Tarutung, dan tidak lama lagi tersangka akan duduk di kursi pesakitan.

Kejatisu sudah mengirimkan petunjuk ke Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut agar tersangka Prof. Henuk segera dilimpahkan ke PN Tarutung untuk disidangkan.

"Benar, kami sudah mengirimkan petunjuk ke Subdit Siber Crime agar segera mengirimkan berkas Henuk ke Polres Taput untuk tahap II ke Pengadilan Negeri Tarutung,"ujar Asisten Pidana Umum Kejatisu Sugeng Riyanta beberapa waktu lalu via selular.

Sugeng mengatakan berdasarkan analisa, Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung tersebut tidak terjerat Undang-Undang ITE akibat adanya SKB 3 Menteri yakni Kapolri, Kejagung dan Menteri Kominfo.

"Namun, kita menemukan ada tindak pidana disana, makanya kita berikan petunjuk ke Penyidik diganjar pasal 315 KUHP, dan berkasnya sudah kita kirimkan ke Penyidik Siber Crime,"ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP.Ronal FC Sipayung, Jumat (21/1/2021) membenarkan berkas tersangka Prof. Henuk sudah ditangannya.

"Berkas perkara atas tersangka Prof. Henuk sudah diserahkan tanggal 14 Januari 2022 pukul 12.30 WIB,"ungkap Ronal.

Ditetapkannya Prof. Henuk atas dua laporan berbeda yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing, Kejaksaan Tinggi Sumut atas petunjuknya menyebutkan ada tindak pidana.

Pelimpahan itu berdasarkan surat Ditreskrimsus Siber, yakni BP /57/IX/2021/Ditreskrimsus/14 Sept 2021 atas nama pelapor Alfredo Sihombing dan BP/56/IX/2021 atas pelapor Martua Situmorang.

Sedangkan surat P19 Kejatisu yakni P19 B- 5446 /L.2.4/Eoh.1/09/2021 atas pelapor Alfredo Sihombing dan P19 B-5447/L.2.4/Eoh.1/09/2021 atas Martua Situmorang.

"Rencana pekan depan kita daftar untuk disidangkan di PN Tarutung, dan petunjuk Jaksa Tinggi Sumut masing-masing atas kedua laporan itu Henuk dijerat pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat bulan dua minggu,"pungkasnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Warga Simalungun Terduga Pelaku Penipuan Ditangkap Polisi
Next PostParkirkan Alat Berat dan Trado, Diduga Berniat Halangi Pembangunan Ringroad Soekarno