Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat pimpin rapat koordinasi (rakor). PALAPA POS/Yudha.

Wakil Wali Kota Bekasi: Pekerja Konstruksi Harus Terjamin

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi. Komitmen ini ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2026, yang digelar di Aula Nonon Sonthanie, Senin (9/2/2026).

Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe menekankan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan pilar utama pembangunan daerah. Melalui sektor ini, berbagai infrastruktur strategis dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan layanan publik.

Ia menegaskan, pembangunan berkelanjutan tidak dapat dilepaskan dari jaminan keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja.

“Perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya formalitas, tetapi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Wakil Wali Kota juga mengingatkan bahwa sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi. Karena itu, optimalisasi kepesertaan dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan. Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha jasa konstruksi memahami dan menjalankan kewajibannya secara menyeluruh.

Di sisi lain, jaminan sosial ketenagakerjaan diyakini mampu meningkatkan produktivitas. Rasa aman yang dimiliki pekerja akan berdampak positif pada kualitas hasil pekerjaan dan kelancaran proyek pembangunan.

“Ketika pekerja terlindungi, pembangunan akan berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong penguatan sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, dan pelaku usaha diharapkan memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja konstruksi.

Ke depan, Pemkot Bekasi berkomitmen melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Langkah ini ditempuh agar pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat nyata bagi pekerja sekaligus masyarakat luas. (Yud).

Previous Post Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Next PostRatusan Ribu Peserta PBI-JK Kota Bekasi Dinonaktifkan, Pemerintah Siapkan Solusi