
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2021). PALAPA POS/ IST/ file
Usai Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka, KPK Amankan Dokumen Ganti Rugi Lahan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, mengamankan dokumen ganti rugi lahan, Senin (10/1/2022),
“Lokasi yang digeledah lanjutan di kantor dan rumah kediaman para tersangka serta pihak-pihak terkait dengan perkara di wilayah Bekasi, Jakarta, dan Bogor,”kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Lanjut dia mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa juga lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, melannutkan yang telah dilakukan sebelumnya pada Jumat (7/2/2022) juga di tiga lokasi berbeda dengan mengamankan dokumen dan eletronik.
BACA JUGA ; Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA ; KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Sebelumnya, Kamis (6/2/2022) KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka dan delapan orang lainnya diantaranya, pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap yaitu, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).(red/anr)