
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) saat menyerahkan Surat Penugasan Tri Adhianto (kanan) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi diĀ Bandung, Jumat (7/1/2022). PALAPA POS/ Robesk
Tri Adhianto Terima Surat Tugas Plt Wali Kota Bekasi
BANDUNG - Bertempat dikediaman Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil kukuhkan Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jumat (7/01/2022).
Turut hadir menjadi saksi pengukuhan, Wakil Gubernur Jawa Barat, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi, Ridwan Kamil menyampaikan, dan melakukan proses pengukuhan agar pelayanan kepemerintahan tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi hari ini Pak Wakil Wali Kota Bekasi dipanggil ke Bandung karena kami menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,"kata Ridwan Kamil.
Penyerahan surat penugasan tersebut sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri yang meminta Pemprov Jabar segera merapihkan secara administratif pemerintahan di Jabar.
BACA JUGA ; Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : Usai Kena OTT, PWI Anulir Penghargaan Untuk Wali Kota Bekasi
"Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin surat dari Kementerian Dalam Negeri yang memerintahkan provinsi, dan karena itu kami segera mengirimkan surat dan menyerahkan hari ini surat mandat kepada Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi,"ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.
"Pelayanan ke masyarakat di Kota Bekasi tidak terkendala karena surat sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,"katanya.
Surat penugasan yang ditandatangani Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tertulis dalam point B pasal 66 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Tri Adhianto selaku orang yang ditunjuk menjadi Plt. Walikota Kota Bekasi turut memberikan tanggapan atas tugas baru yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam tanggapannya Tri mengungkapkan akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Usai Rahmat Effendi di OTT KPK, Tri Adhianto Tjahyono: Ikuti dan Hormati Proses Hukum
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
"Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan visi misi Kota Bekasi,"Tutup Tri Adhianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (6/7/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dengan delapan orang lainnya tersangka dalam dugaan korupsi, yangsebelumnya kena operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta. Penulis: Yudha