
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2021). PALAPA POS/ IST
Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi
"Hasil pemeriksaan dan bukti KPK berkesimpulan tetapkan sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,”kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap yaitu, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
BACA JUGA : Usai Kena OTT, PWI Anulir Penghargaan Untuk Wali Kota Bekasi
BACA JUGA : Usai Rahmat Effendi di OTT KPK, Tri Adhianto Tjahyono: Ikuti dan Hormati Proses Hukum
Atas perbuatan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka penerima, yakni Rahmat Effendi cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
BACA JUGA : Rahmat Effendi Duduki Kursi Plt Ketua PDK Kosgoro Kota Bekasi
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) para tersangka ditangkap di beberapa wilayah diantaranya di Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, tim KPK menangkap total 14 orang, dengan barang bukti uang Rp 5,7 miliar terdiri uang kontan dan rekening.
Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Ada pula Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).
Atas penangkapan itu, Firli pun menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh masyarakat.
Dipenghujung jumpa pers Firli memastikan, KPK akan terus bekerja untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi.
"KPK juga mengajak segenap anak bangsa di negeri ini untuk bersama-sama KPK membangun budaya antikorupsi. KPK selalu membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat, karena KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni sendiri oleh KPK,"pungkas Firli. (red)