IST.

Tri Adhianto Resmikan Lapangan Tenis, Tegaskan Pengelolaan Aset untuk Warga

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meresmikan Lapangan Tenis Graha Harapan dan Bumyagara di Kecamatan Mustika Jaya, Sabtu (11/7/2026).

Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan seluruh aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pengembang tercatat sebagai aset daerah dan dikelola sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat.

Tri menegaskan, pemerintah tidak berorientasi mencari keuntungan dari pengelolaan aset tersebut. Yang terpenting, seluruh lahan fasos dan fasum memiliki kepastian hukum, tercatat dalam daftar aset daerah, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga.

Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang selama ini menjaga serta memanfaatkan aset publik dengan baik untuk kegiatan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Tri mengajak warga turut mengawasi pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas penggalian jalan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemerintah tengah fokus menata utilitas melalui sistem ducting agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali rusak akibat galian berulang.

“Kalau menemukan ada penggalian jalan, segera kirim foto dan laporkan melalui DM Instagram saya atau kepada lurah maupun camat. Jalan utama kita sudah dalam kondisi baik, jangan sampai dirusak lagi oleh pekerjaan yang tidak bertanggung jawab. RT dan RW juga jangan mudah tergiur apabila ada pihak yang menawarkan izin yang tidak sesuai aturan. Begitu juga dengan pemasangan baliho yang tidak membayar retribusi, akan kami tertibkan,” tegas Tri.

Selain itu, Tri mengingatkan para Ketua RW agar segera mengajukan pencairan dana RW sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban (LPJ) Program Lingkungan RW Keren tahap pertama mendapat penilaian baik dari BPK.

Keberhasilan tersebut, menurutnya, harus dijaga dengan kinerja yang semakin baik agar pada tahun 2027 pemerintah memiliki dasar untuk meningkatkan bantuan kepada setiap RW dari Rp100 juta menjadi Rp150 juta.

“Konsep yang kita bangun adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk berada di garis terdepan dalam mengelola pembangunan di lingkungannya. Ada prinsip keadilan yang kita jalankan, sehingga setiap RW memiliki kesempatan yang sama membangun wilayahnya melalui anggaran negara secara langsung. Mari kita tunjukkan bahwa kepercayaan ini dibalas dengan kinerja, transparansi, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Tri Adhianto.

Previous Post Disdagperin: Harga Cabai dan Ayam Turun, Inflasi Kota Bekasi Terkendali