Ilustrasi PNS Kota Bekasi sedang apel di kantor Pemerintah Kota Bekasi. IST

TPP PNS Pemkot Bekasi Dikurangi Akibat Dapat WDP dari BPK

KOTA BEKASI - Beredar kabar terjadi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi. Namun, Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menyatakan pengurangan tersebut dikarenakan Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

"Kita kan tahun 2022 dapat opini WDP, sehingga konsekuensinya seluruh PNS mendapatkan pemotongan TPP, tapi bukan pemotongan ya, hanya pengurangan, kalau pemotongam itu kan ada dipotong. Sekali lagi saya pertegas, pengurangan,”katanya.

Lebih lanjut, Sudarsono mengatakan, pengurangan TPP tersebut nilai dan besaran bervariatif. Namun ia tidak bisa menjelaskan secara rinci, karena menurutnya, ada tim tersendiri untuk menjelaskan hal tersebut.

"Bervariatif pengurangan TPP. Saya tidak bisa menjawab secara rinci karena ada timnya. Dalam Perwal sudah diamanatkan, ada namanya tim TPP, saya juga termasuk didalam tim itu,"ucapnya.

Kendati demikian, ia mengungkapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dilakukan pada awal Maret.

"Pencairan TPP sudah berjalan, sejak Jumat lalu sudah diusulin, dan sudah berjalan pembayaraan. Semua, Esselon II sampai ke bawah semua terkena rasionalisasi,”tutupnya.

Penulis : Yudha

Previous Post Polres Taput Amankan 4 Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Siborongborong
Next PostDaftar Segera, PDIP Taput dan Partogi Beri Bimbel Intensif SNBT Gratis di Ganesha Operation