Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi usai mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Bekasi, Jumat (10/2/2023). PALAPA POS/ Yudha

Tak Puas Jadi Plt Wali Kota, Tri Adhianto Mencari Keberuntungan di Kontestasi Calon Ketum KONI

KOTA BEKASI - Tak puas hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang juga Ketua DPC PDIP melanjutkan petualangannya mencari keberuntungan dengan mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum KONI Kota Bekasi, Abdul Rosyad Irwan mengatakan hal itu diperbolehkan dan tidak melanggar AD/ART yang ada. Terpenting menurutnya, para yang mendaftar calon memiliki tujuan mengembangkan prestasi olahraga.

“Dipersilahkan berkontestasi dan melanjutkan tongkat kepemimpinan saya. Tidak ada larangan yang tegas dalam mengatur kepala daerah ataupun politisi mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Kota Bekasi, dan mungkin setiap daerah sudah banyak kepala daerahnya yang menjadi ketua KONI. Tinggal bagaimana menjalankan porsi sebagaimana ketua KONI dan sebagai pemimpin daerah,"katanya kepada palapapos.co.id.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan jika Tri Adhianto terpilih Ketua KONI Kota Bekasi kedepannya akan memilih Ketua Harian sebagai pembantu tugasnya.

"Kemungkinan jika beliau terpilih sebagai Ketua KONI dan beliau bicara langsung kepada saya, kedepannya akan memilih Ketua Harian untuk membantu tugasnya di KONI,"pungkasnya.

Kendati demikian, Abdul Rosyad Irwan tidak mempermasalahkan jika Tri Adhianto resmi terpilih dan menjabat sebagai Ketua KONI Kota Bekasi, terlebih saat ini tidak ada aturan atau Undang-undang yang mengatur soal tidak diperbolehkannya pejabat publik menjadi Ketua.

"Karena ada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang tidak diperbolehkan bahwa pejabat publik menjabat sebagai Ketua Umum KONI. Tapi pada saat itu juga sudah banyak pejabat publik yang menjadi Ketua KONI di daerah, contoh berada di wilayah Papua, Kabupaten Garut, NTB dan sebagainya. Namun Undang-undang nomor 22 tahun 2022 pun tidak tegas mengatur itu. Cuman yang menjadi persoalan pada pelaksanaannya, satu sisi sebagai Ketua KONI, dan satu sisi lagi sebagai kepala daerah,"pungkasnya.

Dilokasi serupa, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak memiliki kendala dengan ambisi untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bekasi pada 2024 mendatang.

"Itu dua hal yang berbeda dan tidak ada aturan nya kepala daerah merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia,"tutupnya.

Penulis : Yudha

Previous Post Mantan Rektor Suroyo Daftat Calon Ketua KONI Kota Bekasi
Next PostPlt. Wali Kota Ikut Pencalonan Ketua Umum KONI Kota Bekasi