Sosialisasi Perbup Tentang Pengendalian Covid-19, Wabup Taput Tekankan Disiplin Protokol Kesehatan
TAPANULI UTARA - Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyampaikan bahwa dikeluarkannya Peraturan Bupati Taput Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bertujuan untuk mengatur semua warga masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara.
Hal itu ia sampaikan saat mewakili Bupati Taput memimpin rapat sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2020 yang dilaksanakan di ruangan Martua di Balai Data Kantor Bupati, Tarutung, Senin (31/08/2020).
"Tujuan Perbup juga meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dan meningkatkan peran serta masyarakat. Ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sudah menghawatirkan, perlu ekstra hati-hati, kita perlu disiplin, kita tidak mau korban terus bertambah,” ucap Sarlandy.
Dalam rapat yang juga dihadiri beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Taput, para Camat serta beberapa Kepala Desa dan Lurah, Wakil Bupati menjelaskan poin-poin yang merupakan kewajiban masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta sanksi bagi yang melanggar kewajibannya berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp150.000.
“Kita harus terlebih dahulu mensosialisasikan Perbup ini sehingga diketahui masyarakat luas. Saya harapkan semua yang hadir saat ini menindaklanjutinya. Satpol PP sebagai koordinator tim bersama TNI-Polri harus kerja keras untuk menegakkan Perbup ini sehingga benar-benar diterapkan, harus tegas. Para camat lakukan sosialisasi dengan para Kepala Desa dan Lurah untuk disampaikan kepada warga. Tugas kita semua untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan SOP kesehatan, salah satunya untuk selalu pakai masker, kita libatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya. Kita sosialisasikan ‘Wajib 4M’ kepada masyarakat, Wajib Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan,” terangnya.
Lebih jauh, Sarlandy juga mengingatkan agar semua ASN yang melakukan perjalanan dinas dari luar Kabupaten wajib melakukan rapid test dan semua perkantoran harus tetap melakukan SOP Kesehatan.
Disamping itu, sambungnya, diperlukan melakukan evaluasi ulang terhadap tempat-tempat wisata dan juga pelaksanaan pesta adat perkawinan, penguburan serta pesta adat lainnya.
“Semua harus tegas dalam menerapkan SOP, ini menyangkut tugas kemanusian. Para Camat harus tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat masing-masing. Saya melihat ada sebagian orang menganggap bahwa New Normal ini seakan-akan sudah bebas dari Covid-19,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga sudah menetapkan penundaan pembelajaran dengan tatap muka, pembelajaran siswa masih melalui daring dan luring.
"Tidak ada satu pun sekolah yang melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, Camat harus turut monitoring hal ini. Pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan apabila kita sudah dalam kondisi zona hijau. Kita boleh cemas namun tidak boleh panik, karena akan mengurangi imun tubuh. Kita harus bergerak bersama-sama demi melindungi masyarakat kita dari penyebaran corona ini,” tambahnya. (eki)