SMP Negeri 12 Kota Bekasi Diduga Lakukan Komersialisasi Kegiatan Perpisahan, Anggaran Capai Rp 300 ribu Per Orang
KOTA BEKASI - Nahas Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Bekasi diduga lakukan komersialisasi serta pungutan liar (pungli) terhadap agenda perpisahan sekolah. Diketahui bahwa wali murid dikenakan biaya Rp 300 ribu per orang dengan cara nonton bioskop bersama dengan rincian Rp 25 ribu tiket nonton, Rp 100 ribu makan, Rp 40 ribu popcorn dan minum, Rp 135 ribu untuk goodie bag.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi menyayangkan adanya dugaan komersialisasi dan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum koordinator kelas (korlas) SMP Negeri 12 di Kota Bekasi.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Pemerintah Kota Bekasi sudah menjelaskan bahwa tidak boleh lakukan komersialisasi atau memberatkan orang tua siswa saat hendak lakukan perpisahan sekolah," kata Ahmadi, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, pria asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi itu menyatakan akan lakukan monitoring terhadap sekolah tersebut.
"Pungutan-pungutan di dunia pendidikan yang sifatnya tidak resmi itu tidak dibenarkan. Pemerintah sudah memberikan fasilitas pendidikan secara gratis untuk meringankan beban orang tua," ungkapnya.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus segera memanggil kepala SMP Negeri 12 Kota Bekasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan komersialisasi acara perpisahan tersebut.
"Saya meminta dengan tegas untuk Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan. Kalau tidak dilakukan saya yan akan mendatangi langsung sekolah tersebut," ucapnya dengan nada geram. (Yud).