Indra Simaremare, Sekda Taput saat dikonfirmasi di kantornya, PALAPA POS/Hengki.

SK dari Pj. Bupati Taput Tak Sesuai Aturan, Indra Simaremare Tetap Berkantor Sebagai Sekda Taput

TARUTUNG - Surat Keputusan (SK) dari Pj.(Penjabat) Bupati Tapanuli Utara  bernomor 686 tahun 2024 perihal  membebas tugaskan sementara Indra Simaremare dari tugas jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) disebut tidak sesuai dengan aturan. Sehingga membuat Indra Simaremare tetap berkantor sebagai Sekretaris Daerah, Senin (7/10/ 2024). Dan saat tiba di kantor Bupati Taput, Indra masih menggunakan kendaraan  dinasnya berplat BB 6 A.

Saat dikunjungi sejumlah awak media diruangannya untuk wawancara terkait kehadirannya, Indra Simaremare mengatakan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Tapanuli Utara Definitif.

"Saya masih  menjabat sebagai Sekda Definitif," kata Indra.

Ditanya terkait SK.PJ Bupati mengenai pemberhentian sementara dirinya, Indra mengatakan bahwa SK tersebut tidak sah dan tidak berdasar.

"Isi SK itu menyatakan untuk kelancaran pemeriksaan. Sementara saya kan tidak pernah diperiksa oleh pak Pj. Bupati Taput maupun tim pemeriksa dari Provinsi. Dumas yang ditujukan kepada saya juga telah di SP3 oleh Polres Taput. Intinya saya tidak penah sebagai terperiks. Karena itu saya nyatakan SK itu ilegal dan bodong," sebutnya.

Lebih lanjut Indra menyebut bahwa kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan Simanungkalit juga mengatakan  SK tersebut Ilegal dan menyalahi SOP. Menurut Indra, di dalam SK seharusnya dicantumkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, surat dari tim  pemeriksaan dan juga harus  tereksaminasi di Bagian Hukum melalui Asisten III yang membidangi personalia.

"Semua itu tidak ada. BKPSDM Taput  juga harusnya mendapatkan salinan SK itu. Coba anda tanya kepada mereka, ada atau tidak salinan itu sampai kepada mereka" kata Indra Simaremare.

Ditanyai terkait SK Pj. Bupati Taput  tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput, Indra menjelaskan bahwa tugas PLH itu adalah melaksanakan tugas pejabat definitif yang  berhalangan hadir atau sedang tugas luar.

"Saya kan ada dan tidak lagi tugas luar, karena itu saya berkantor seperti biasanya," tandas Indra.

Terpisah, terkait keabsahan SK. Pj.Bupati Taput tersebut ,Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/10) menjelaskan bahwa, BKPSDM Taput tetap mengacu dan berpedoman kepada surat Wasdal BKN, dimana salah satu isinya adalah agar menangguhkan pemeriksaan kepada sekda Tapanuli Utara, apabila belum sesuai dengan SOP dan NSPK pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 dan Perka BKN No.6 tahun 2022.

"Terkait SK Pemberhentian Sementara Sekda, dan Surat Perintah Penugasan Plh. Sekda, hingga saat ini belum ada di arsip BKPSDM," kata Benjamin.

Penulis : Hengki.

Previous Post LPLHK Dukung Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe di Pilkada
Next PostMUI Tingkat Kecamatan Disinyalir Tidak Netral