Bangunan liar yang berada di sepadan sungai depan Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. PALAPA POS/ Yudha

Sebelum Dibongkar, Camat Pondok Gede Akan Layangkan Teguran Ketiga

BEKASI - Camat Pondok Gede Ahmad Syahroni mengaku akan memberikan teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar (Bangli) di sepadan sungai depan Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sebelumnya sudah menyurati dua kali pemilik bangunan liar di Perumahan Duta Indah di RW 15 dan 20. Surat teguran kepada para pedagang walaupun ada yang klaim ada bukti kepemilikan,” kata Ahmad Syahroni saat dihubungi palapapos.co.id.

Diapun menegaskan, walaupun ada bukti kepemilikan disertai pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tetap akan ditertibkan, karena bangunan berada di sepadan sungai.

"Teguran satu dan dua sudah kami lakukan, tinggal teguran ketiga. Besok kami rapatkan terlebih dahulu. Apabila teguran ketiga tidak diindahkan, akan dilakukan bongkar paksa dengan terlebih dulu koordinasi dengan dinas terkait di Pemkot Bekasi,”ungkapnya.

Ditanya jumlah bangunan liar, Ahmad Syahroni mengatakan, tidak tahun jumlah persinya, namun dia mereka-reka sekitar 50 bangunan.

“Saya baru tiga bulan menjabat, jadi untuk total bangunan persisnya belum saya tahu, nanti kami cek kembali,"ucapnya.

Dia pun menghimbau agar pedagang kaki lima untuk berdagang pada tempat yang tidak melanggar aturan. “Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang untuk berjualan, namun berjualan ditempat yang tidak dilarang karena melanggar aturan,”imbuhnya.

"Boleh lah mereka berjualan tapi tidak pada daerah yang dilarang seperti garis sepadan sungai, zona merah dan lain sebaginya,"ujar Ahmad Syahroni menegaskan.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Kadistaru : Bangunan Liar di Sepadan Sungai Segera Ditertibkan

Sebelumnya palapapos.co.id memberitakan, Kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi, Kamis (21/10/2021) mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan penertiban bangunan liar yang berada di bantaran kali tersebut, namun karena tidak langsung dimamfaatkan atau ditata warga kembali memamfaatkannya.

"Sekitar tahun 2016 - 2017 sudah kita lakukan penertiban dilokasi tersebut. Akan tetapi saat itu tidak langsung dimanfaatkan atau ditata, akhirnya bangunan kembali menjamur,”kata Junaedi megakui.

Lebih lanjut Junaedi mengungkapkan, untuk menertibkan bangunan di sepadan sungi pihakya akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait di Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami segera akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum melakukan penertiban. Nanti kita akan membahas juga langkah lanjutan setelah dilakukan penertiban,"katanya.

Penulis: Yudha 

Previous Post Antisipasi Banjir, Kadistaru : Bangunan Liar di Sepadan Sungai Segera Ditertibkan  
Next PostMusda Partai Golkar Kota Bekasi Dilaksanakan Pekan Depan