Bangunan liar yang berada di sepadan sungai depan Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur,  Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. PALAPA POS/ Yudha

Antisipasi Banjir, Kadistaru : Bangunan Liar di Sepadan Sungai Segera Ditertibkan  

BEKASI - Bangunan liar di sepadan sungai depan Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi kembali menjamur yang sebelumnya diakui sudah ditertibkan Pemeritah Kota Bekasi. Oleh masyarakat sekitar menuding bangunan tersebut salah satu penyumbang banjir karena menyempitan aliran sungai.

Kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi mengatakan, Kamis (21/10/2021), sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan penertiban bangunan liar yang berada di bantaran kali tersebut, namun karena tidak langsung dimamfaatkan atau ditata warga kembali memamfaatkannya.

"Sekitar tahun 2016 - 2017 sudah kita lakukan penertiban dilokasi tersebut. Akan tetapi saat itu tidak langsung dimanfaatkan atau ditata, akhirnya bangunan kembali menjamur,”kata Junaedi megakui.

Lebih lanjut Junaedi mengungkapkan, untuk menertibkan bangunan di sepadan sungi pihakya akan melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait di Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami segera akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum melakukan penertiban. Nanti kita akan membahas juga langkah lanjutan setelah dilakukan penertiban,"katanya.

Hal itu disampaikan Junaedi terkait menanggapi keluhan yang disampaikan Ketua RW 15 Perumahan Duta Indah Jatimakmur Pondok Gede,Taufik Irawan. Kepada media dia  mengeluhkan keberadan pedagang atau bangunan liar di lahan sepadan sungai dan diyakini salah satu penyumbang banjir di wilayahnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah menempatkan para pedagang di lokasi yang semestinya untuk berdagang, jangan menggunakan lahan yang dilarang, dan meminta Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.

"Seharusnya Lurah ataupun Camat  atau dinas terkait lakukan penertiban pedagang di lokasi tersebut, dan saya sebagai Ketua RW 15 menegaskan kepada Camat ataupun Lurah Pondok Gede untuk tidak ragu menegakkan aturan,"tutup Taufik Irawan.

Penulis: Yudha 

Previous Post Pemkab Toba Sosialisasi dan Bimtek Tahap III Penyusunan Masterplan Kota Cerdas
Next PostSebelum Dibongkar, Camat Pondok Gede Akan Layangkan Teguran Ketiga