Satika Nikson Nababan memperlihatkan tenunan ulos saat audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbenua di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). PALAPA POS / Hengki Tobing

Satika Nikson Nababan Konsultasi ke DJKI Terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual Motif Tenun Ulos dan Komoditi Taput

TAPANULI UTARA - Satika Nikson Nababan boru Simamora selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gibson Siregar, Kabag Hukum Willy Simanjuntak, serta Sekretaris Dinas Pertanian Fajar M.Gultom audensi ke Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbenua di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Audiensi dilaksanakan guna membahas tentang perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual sejumlah motif tenun ulos dan komoditi pertanian, seperti Padi Gogo Sidampal, Kemenyan, Nenas Sipahutar, Mangga Muara, Kacang Tanah Sihobuk.

Dalam audensi tersebut, Ketua Dekranasda Taput Satika Nikson Nababan memaparkan salah satu potensi kekayaan inteletual asal Tapanuli Utara yang ingin didaftarkan, yakni motif tenun Ulos Batak.

Dijelaskan Satika, tenun Ulos Batak asal Taput yang menjadi sumber penghasilan ribuan jiwa masyarakat di Taput, kini tidak lagi digunakan hanya untuk acara adat. Namun sudah merambah ke dunia mode. Bahkan, lanjutnya, tenun ulos Taput yang dikerjakan secara manual dengan alat tradisional tersebut, kini mulai dilirik oleh rumah mode ternama Christian Dior melalui penghubungnya.

"Seharusnya akan digunakan pada tahun 2023 ini, kalau sudah didaftarkan hak intelektualnya. Supaya jelas, karena nanti menyangkut pembagian royaltinya,"katanya.

Hal tersebutlah mendasari pihaknya melakukan audiensi tentang pendaftaran Hak Kekayan Inteletual tersebut.

"Kalaupun nantinya ada gejolak dalam hal pendaftaran motif tenun ulos ini, misalnya daerah lain mengatakan bahwa itu miliknya, tidak apa-apa sepanjang hasil survei bisa dibuktikan faktanya. Dan kalaupun nanti dari beberapa yang kita ajukan hanya satu yang lolos, biar itu saja yang kita majukan, terpenting ada kejelasan. Karena kalau tidak kita mulai dari sekarang, kapan lagi,"ucap Satika dihadapan Direktur Merek dan Indikasi Geografis sambil menyampaikan permohon agar diberikan bimbingan dan arahan dari Ditjen HKI Kemenkumham dalam pendaftaran HKI motif tenun Ulos Batak dan komoditi asal Taput.

Menanggapi itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbenua, SH, M.Hum menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh Pemkab Taput, dan pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menuntun Pemkab Taput dalam hal persyaratan tentang kekayaan intelektual yang mau diinventarisir.

"Nanti akan kita lihat dari sudut mana kita bisa berikan perlindungan hak kekayaan intelektualnya. Dan bila penting nanti kami jemput bola,"ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pertanian Taput Fajar Gultom dalam kesempatan tersebut juga memaparkan potensi komoditi pertanian asal Taput, seperti Nenas Sipahutar, Mangga Muara, Kacang Sihobuk dan Kemenyan.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum, Willy Simanjuntak menyampaikan harapannya kepada para peserta yang ikut dalam kegiatan audiensi, agar berkolaborasi dan jemput bola dalam peningkatan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang Kekayaan Intelektual, dan mengisi dan melengkapi data serta syarat yang telah ditetapkan dalam Kekayaan Intelektual Komunal.

"Sehingga niat baik dan fasilitasi dari bapak Direktur Merek dan Indikasi Geografis bersama tim untuk membantu Pemkab Tapanuli Utara dalam penetapan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual tidak sia-sia,ujarnya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menangah Taput Dedi Lumbantobing dan dari pengerajin tenun ulos Majunjung Hutabarat.

Penulis : Hengki

Previous Post Tim Buser Polres Taput Buru Pelaku Insiden Berdarah di Siborongborong
Next PostCegahan Banjir, Pemkot Bekasi Bangun Polder Air