Sambut Bulan Suci Ramadhan, Tempat Hiburan Umum di Bekasi Tutup Total
KABUPATEN BEKASI - Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Bekasi tegas melarang para pelaku usaha hiburan umum dilarang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan berupa spa pada setiap bulan suci Ramadhan, Idul Fitri, Natal, Waisak, Idul Adha, Nyepi/Waisak, 1 Muharram dan serta hari yang bersifat keagaaman yang ditentukan oleh pemerintah.
"Kepada saudara kita masyarakat non-muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama," ucap Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Senin (11/3/2024).
Selain itu, Dani Ramdan pun menegaskan kepada perangkat daerah untuk tetap proaktif dalam melakukan penertiban dan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan.
"Mengenai himbauan yang sudah dilakukan agar para perangkat daerah agar proaktif untuk melakukan penertiban dan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan," katanya.
Terlebih dalam seruan himbauan tersebut yakni sifatnya menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila/prostitusi dan sejenisnya untuk selama lamanya.
"Teruntuk pengusaha jasa makanan, warung kopi dan sejenisnya untuk tidak menyediakan makanan/minuman secara terbuka di siang hari agar saling menghormati terjadi di lingkungan masyarakat kabupaten bekasi," tutupnya.
Penulis : Wawan A.P