Sekum Tim Pemenangan Satika - Sarlandy, Dompak Hutasoit, Anggota DPRD Sumut Paltak Siburian, Tim Hukum Satika - Sarlandy, Sultan Sihombing dan Satgas Satika - Sarlandy Douglas Tobing saat menyampaikan keterangan pers. PALAPA POS/Hengki.
Rombongan Satika - Sarlandi Diumpat Dengan Kata Kotor dan Diduga Akan Diserang, Bentrok Pun Terjadi
TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) diminta mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual dibalik kerusuhan di Kecamatan Simangumban dan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu 30 Oktober 2024 lalu yang menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka - luka akibat pukulan benda keras seperti, kunci roda, batu - bata dan balok.
Pernyataan ini dikatakan Sekretaris Umum Tim Pemenangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, Dompak Hutasoit, SPd, didampingi Kuasa Hukum Sultan Hermanto Sihombing, dan Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Paltak Siburian kepada wartawan saat konferensi pers Jumat (1/11/2024) sore.
Menurutnya, Polres Tapanuli Utara harus mengusut tuntas kejadian yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak. Namun karena kejadian awal diduga dilakukan dengan provokasi di setiap kampanyenya Satika dan Sarlandy yang diduga oleh pihak lawan di beberapa titik seperti di Sipoholon dan Simangumban dan Pahae Jae dan hal tersebut terjadi secara berulang dan tersistem.
"Kami menduga sudah ada komando yang diberikan untuk membuat keributan di beberapa titik kampanye yang dilakukan pasangan calon Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1 Satika dan Sarlandy. Bahwa kejadian yang terjadi pada hari Rabu kemarin, adalah kejadian yang tidak dapat dielakkan karena kami menduga massa pendukung JTP - Den akan mencelakai kandidat pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Satika dan Sarlandy," kata Dompak.
Dijelaskan, kejadian berawal ketika paslon dan tim Satika - Sarlandy pulang dari Desa Dolok Saut Simanguban, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Sesampainya di simpang jalan lintas Pahae, sudah ada berkumpul puluhan massa pendukung JTP -Den yang meneriaki rombongan. Bahkan diantaranya terdengar umpatan dengan kata kata kotor kepada tim Satika - Sarlandy. Oleh karena merasa dilecehkan, tim asatika-Sarlandy menemui massa pendukung JTP-Dens untuk menanyakan tindakan yang menyoraki mereka saat melintas di daerah itu. Namun tidak ada jawaban dari mereka. Justru cekcok pun terjadi, dan tim pendukung Satika - Sarlandy mengalami tindakan kekerasan dan mengalami luka akibat pukulan dengan kayu dan batu. Saat itu, pertikaian pun dapat dilerai dan kemudian rombongan paslon dan tim Satika - Sarlandy pulang menuju Kecamatan Sipoholon.
Pada saat di perjalanan pulang tersebut tepatnya di Desa Nahornop Marsada Pahae Jae, salah satu mobil yang branding JTP - Denz berusaha untuk mendekati iringan mobil kandidat Calon Bupati Tapanuli Satika dan Sarlandy dan diduga akan mencelakai kandidat nomor urut 1 dan menyampaikan kata- kata kotor.
"Oleh karena dugaan tersebut rombongan Tim pasangan nomor urut 1 mencegat mobil tersebut dan memberhentikannya untuk memperingatkan Tim pendukung yang mengendarai mobil branding JTP - Denz. Namun diduga 4 orang Tim JTP - Denz telah mabuk dan memberikan perlawanan terhadap Tim Satika dan Sarlandy, pertikaian antara kedua kubu pun terjadi dan 4 orang yang mengendarai mobil branding JTP - Denz akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas Dompak
Setelah melarikan diri mereka sepertinya memanggil pendukung JTP- Den yang lainnya. Selanjutnya di Jalan Lintas Desa Sitompul tampak mobil branding salah satu OKP parkir dipinggir jalan dan diduga sejumlah anggota OKP berdiri sambil memegang balok tepat disamping mobil yang sedang terparkir tersebut. Namun karena mereka melihat rombongan pasangan calon nomor urut 1 ramai, mereka hanya menyampaikan kata - kata kotor kepada pasangan calon nomor urut 1 dan rombongan Tim Pendukung, namun tim memilih untuk tenang dan pulang menuju Sipoholon.
"Bahwa kejadian yang terjadi tersebut bukanlah spontanitas pendukung JTP - Denz, pasangan nomor urut 2, diduga sudah stanby di beberapa titik yang akan dilewati pasangan calon nomor urut 1 Satika dan Sarlandy. Sebagaimana berita yang beredar di medsos dan masyarakat bukanlah pengeroyokan, akan tetapi upaya yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 1 Satika dan Sarlandy untuk melindungi pasangan calon dari upaya mencelakai pasangan calon bupati kabupaten Tapanuli Utara nomor urut 1, karena penyerangan terlebih dahulu dilakukan oleh Tim JTP Denz sebelum terjadinya bentrok," terang Dompak Hutasoit.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Satika dan Sarlandy, Sultan Hermanto Sihombing mengatakan, akan membuat laporan atas kejadian ini ke Polres Taput, karena ada korban dari pihak Satgas Satika dan Sarlandy yang menjadi korban yakni Douglas Tobing yang mengalami luka pada bagian lengan, leher dan kepala," paparnya.
Atas kejadian tersebut, Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Paltak Siburian meminta agar Kapolres Taput mengusut kasus itu dengan seadil - adilnya dan mengungkap aktor intelektual dibalik kejadian ini,dan meminta agar aparat keamanan dan pihak penyelenggara pemilu dan Bawaslu lebih proaktif dan tidak melakukan pembiaran terhadap pelaku pelaku yang memancing keributan dalam parhelatan Pilkada di Tapanuli Utara 27 November 2024 mendatang.
Sementara itu, salah satu Satgas Satika - Sarlandy, yang mengalani tindakan pemukulan di Simangumban, Douglas H Lumbantobing melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dirinya ke Polres Tapanuli Utara dengan Nomor: STTLP/210/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, Sabtu (2/11/2024) dinihari.
Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya Rudi Zainal Sihombing,SH, MH, kepada wartawan, menurut Rudi kejadian berawal ketika Douglas H Lumbantobing bersama rombongan melintas di pasar Simangumban, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara.
"Kemudian para terlapor yang sedang berada di pinggir jalan pasar Simangumban meneriaki Douglas H Lumbantobing bersama rombongan dengan mencaci maki serta mengatakan,"JTP DO HAMI, MAHUA HAROA BUJANGINAM.Kemudian pelapor Douglas H Lumbantobing bersama rombongan mendatangi para terlapor dan menanyakan maksud dari perkataan terlapor tersebut. Namun secara tiba tiba terlapor RT langsung memukul Douglas H Lumbantobing dengan menggunakan tangan berkali - kali, serta mengambil batu dan sebatang kayu yang langsung memukul bagian kepala dan punggung Douglas H Lumbantobing,"katanya
Selanjutnya, kata Zainal, terlapor MD dan RAS datang dan juga melakukan penganiayaan kepada Douglas H Lumbantobing dengan cara memukul serta mencakar Douglas H Lumbantobing. Akibat dari kejadian tersebut, korban atas nama Paskah Simon Silaban dan Saut M N Panjaitan yang juga merupakan rombongan dari pada pelapor turut mengalami penganiayaan dan mengalami luka - luka.
"Atas kejadian ini terlapor atau pelaku bisa dikenakan sanksi pelanggaran Tindak Pidana Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Subsider 351, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," jelas Rudi Zainal Sihombing,SH, MH.
"Saya dihantam pakai balok oleh mereka sehingga membuat beberapa bagian tubuh saya mengalami luka. Lebih parahnya lagi terjadi penyerangan terhadap rekan kami sesama satgas, saat awal penyerangan oleh mereka dengan memakai kunci roda.Kami menduga sudah ada komando yang diberikan untuk membuat keributan di beberapa titik kampanye yang dilakukan paslon kami," katanya didampingi Anggota Tim Hukum, Sultan Hermanto Sihombing, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Paltak Siburian, dan Anggota Satgas Tim Pemenangan Satika-Sarlandy, Douglas Tobing dalam konferensi pers di Sipaholon.
Penulis : Hengki.