IST.

Rekruitmen PPPK 2024 Kota Bekasi Gratis, Jika Terkena Pungutan Lapor ke DPRD

KOTA BEKASI - Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengapresiasi Pemerintah Kota Bekasi yang telah meng-gratiskan proses rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 kemarin.

Namun dirinya menjelaskan bahwa legislatif memperbolehkan masyarakat untuk melaporkan hal tersebut jika terjadi praktik percaloan dalam rekrutmen pegawai ASN Pemkot Bekasi.

"Saya apresiasi Pemerintah Kota Bekasi yang mengklaim tidak ada pungutan biaya, tapi kalau memang dari ada peserta PPPK dimintai maupun dikenai biaya, silakan laporkan ke Komisi I atau DPRD Kota Bekasi," katanya, Rabu (13/8/2025).

Anggota DPRD Kota Bekasi, asal fraksi PKB Ahmadi Madonk meminta masyarakat melaporkan ke DPRD Kota Bekasi bila terjadi praktek percaloan dalam penerimaan PPPK yang dilaksanakan oleh Pemkot Kota Bekasi.

"Saya buka call center pengaduan. Silahkan masyarakat menghubungi call center dengan nomor pengaduan 0896-6677-7771. Jika terjadi kejanggalan penerimaan PPPK, masyarakat bisa laporkan  ke nomor tersebut," ujar Ahmadi Madonk.

BACA JUGA: Dewan Ahmadi Buka Call Center Pengaduan Masyarakat Kota Bekasi

Dirinya pun berharap kepada masyarakat yang menemukan praktek percaloan dalam rekrutmen pegawai di Kota Bekasi untuk melapor dengan melampirkan bukti permasalahan yang dialami.

"Kepada warga saya persilahkan untuk mengadu ke saya. Jangan lupa melampirkan bukti permasalahannya," tutupnya. (ADV).

Previous Post Gelar Operasi Pasar Murah, Disdagperin 'Gandeng' Kejari Kota Bekasi
Next PostBupati Bersama Ketua DPRD Humbahas Ikuti Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah