Proyek Revitalisasi SDN 173347 Buntu Raja Diduga Mangkrak, Kepala Sekolah Menghilang
TAPANULI UTARA - Proyek revitalisasi SDN 173347 Buntu Raja Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diduga mangkrak. Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp752 juta dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui Kemendikdasmen itu terpantau terhenti sejak Senin, (12/1/2026).
Berdasarkan informasi dari papan proyek di lokasi, pekerjaan revitalisasi dimulai pada 17 Oktober hingga 31 Desember 2025. Proyek ini mencakup rehabilitasi enam ruang kelas dan satu ruang administrasi.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas pekerja bangunan, dan seluruh ruang kelas tampak berantakan. Proses belajar mengajar pun ikut terhenti.
Sejumlah warga Desa Sitanggor menyebutkan bahwa selama proses rehabilitasi, kegiatan belajar siswa sempat dialihkan ke sebuah gereja di dekat sekolah.
Namun, setelah libur Natal dan Tahun Baru berakhir pada 5 Januari 2026, ruang kelas yang direhabilitasi belum juga rampung, sehingga kegiatan belajar mengajar kembali terganggu.
“Sejak proyek ini dimulai, proses belajar anak-anak kami sudah tidak maksimal. Sekarang sudah Januari, tapi ruang kelas masih berantakan dan para tukang sudah dua minggu tidak terlihat bekerja,” ujar seorang warga bermarga Simaremare.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Sitanggor, Damos Simaremare. Ia membenarkan bahwa proyek telah terhenti selama dua minggu tanpa penjelasan yang jelas.
Bahkan, Kepala Sekolah SDN 173347 Buntu Raja Sitanggor, Armin Lumban Toruan, yang seharusnya menjadi penanggung jawab proyek, dikabarkan menghilang.
“Kami sudah mencoba menghubungi beliau berkali-kali, tapi hingga kini tidak bisa dihubungi,” kata Damos.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tarutung melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Aron Siahaan, menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari wartawan.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui penyebab terhentinya proyek. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau indikasi kerugian negara, kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aron. (Hengki).