
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat menjelaskan kepada media penangkapan tersangka terduga pelaku kekerasan terhadap anak di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi , Senin (28/11/2021). PALAPA POS/ Yudha
Predator Seksual AD Ditangkap Usai Melarikan Diri Ke Sumatera
BEKASI - Buronan pihak kepolisian, tersangka pelaku tindak kekerasan kepada anak dibawah umur yang dilakukan di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi berinisial AD (28) berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa tersangaka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatra Utara dan Batam usai tindakan asusilanya diketahui pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Pelaku kabur ke daerah Sumatera Utara dan berhasil ditangkap di Kecamatan Sagulung, Riau. Dilakukan penangkapan tanggal 26 movember di Batam,” ungkap Hengki.
Sebagaimana yang diketahui dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku terjadi pada 3 november 2022 tempat kejadian di Sekolah. Laporan polisi di terima di SPKT Polres pada tamggal 4 november 2022 atas nama pelapor inisial SJ.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa tersangka dijerat hukuman 5 s.d 15 tahun dan didenda Rp 5 Miliar. Barang bukti yang diamangkan pihak kepolisian meliputi akte kelahiran korban KM, satu helai kemeja batik lengan panjang korban, satu helai rok pendek korban, satu helai kerudung putih korban, satu helai celana biru pendek korban
“Tersangka AD yang kabur ke Sumatra dan Batam dijerat (SKIP) Ddenfan anxaman 5-15 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” tukasnya.