Sabungan Parapat dari Kantor Hukum S.R.B dan Partners Law Firm melayangkan somasi kepada Sarwoedy Gultom. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Duga Tebar Fitnah dan Cemarkan Nama Baik, Firma Hukum S.R.B Somasi Sarwoedy Gultom

TAPANULI UTARA – Diduga tebar fitnah dan cemarkan nama baik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung Tapanuli Utara, Kantor hukum S.R.B dan Partners Law Firm (Sabungan Parapat, Rosdiana Hutajulu dan Prawira Sihombing) melayangkan somasi kepada Sarwoedy Gultom.

Sabungan Parapat kepada media, Selasa (14/9/2021), surat somasi yang dilayangkan pihaknya didalamnya terdapat delapan point.

"Ya, kami dihunjuk Dirut RSUD Tarutung dr Janri Nababan sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2021 untuk melayangkan surat somasi kepada saudara Sarwoedy gultom,"katanya.

Pengacara yang malang melintang di Pulau Jawa tersebut menyebutkan, surat somasi telah diserahkan melalui Kepala Desa Parsaoran Samosir, Pahae Jae.

"Kita telah sampaikan ke Kepala Desa karena menurut sumber saudara Sarwoedy Gultom merupakan penduduk Dusun Siopat Bahal (Losung Aek) Desa Parsaoran Samosir. Makanya kita kirimkan agar Kepala Desa menyampaikan secara langsung,"ujarnya.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan itu merinci, kedelapan point somasi tersebut berisikan Sarwoedy Gultom telah menyebarluaskan melalui media sosial, media massa dengan menjadi narasumber bernarasi dugaan perselingkuhan yang dilakukan kliennya Dirut RSUD dengan Wakil Direktur RSUD.

Postingan tersebut ditegaskan Sabungan berita bohong, tidak benar, tidak berdasar serta tidak didukung bukti-bukti otentik yang telah diujii serta dapat dibuktikan secara hukum.

Postingan tersebut telah menciderai dan menuduh serta memfitnah Dirut RSUD Tarutung tanpa klarifikasi kepada kliennya terlebih dahulu.

Atas tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan telah merugikan klien serta merusak nama baik berakobat menganggu konstentrasi Dirut RSUD Tarutung sebagai pelayan publik.

"Kami minta Saudara Sarwoedy Gultom mencabut/ menarik berita, pemberitaan atau tuduhan yang dilakukan di media sosial. Meminta maaf melalui media sosial, media massa dan elektronik selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi kami kirimkan. Jika tidak mengindahkan, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Sarwoedy Gultom yang dikonfirmasi seputar somasi yang dilakukan kantor Hukum S.R.B dan Partner Law Firm menyebutkan, belum menerima dan membaca isi somasi tersebut.

"Saya belum bisa menyikapi, karna suratnya belum saya terima dan baca,"katanya.

Sarwoedy Gultom saat ditanyakan tudingan dugaan perselingkuhan Dirut dan Wadir RSUD Tarutung sifatnya hanya menyampaikan informasi yang berkembang di masyarakat.

"Saya hanya mempertanyakan informasi yang beredar di masyarakat, makanya saya pertanyakan ke Bupati dan Ketua DPRD. Jadi kebenaran itu biar menjadi kewenangan mereka,"ungkapnya.

Terkait tudingan dugaan perselingkuhan yang antara Dirut dan Wadir RSUD Tarutung, Sarwoedy mengatakan itu satu kasus.

"Saya duga bersama Dirut bersama Wadirnya, keduanya dalam satu kasus,"katanya tanpa mau menyebutkan nama salah satu nama Wadir RSUD yang keduanya merupakan wanita.

Penulis : Alponso

Previous Post Penyidik Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Tersangka Prof, Henuk ke Kejatisu
Next PostDenda Karcis Parkir Terlalu Banyak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Geram