Pengelolaan Sumur Gas Jatinegara Beralih ke Pertamina EP
KOTA BEKASI - PT Pertamina EP akan mengambil alih pengelolaan Sumur Gas Jatinegara di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, secara mandiri mulai awal 2026. Langkah ini dilakukan setelah kerja sama operasi dengan PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan Foster Oil Energi Pte Ltd tidak diperpanjang.
Pertamina EP merupakan pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara untuk periode 2005 s.d 2035 di bawah pengawasan SKK Migas. Pengelolaan mandiri dipandang sebagai strategi untuk mengoptimalkan produksi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan pemerintah daerah menghormati keputusan Pertamina EP, namun menekankan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi daerah penghasil migas.
“Yang terpenting bagi kami adalah hak-hak daerah tetap terpenuhi dan aktivitas produksi memberi dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Tri, Senin (19/1/2026).
Tri menambahkan, Pemkot Bekasi selama ini aktif mendukung keberlangsungan operasi lapangan migas, terutama dalam aspek perizinan dan pengelolaan sosial di kawasan permukiman padat.
“Kami berharap sinergi dengan Pertamina EP tetap terjaga agar operasional berjalan aman dan kondusif,” katanya.
Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan pemegang wilayah kerja dan bagian dari dinamika kebijakan energi nasional.
“Perpanjangan atau penghentian kerja sama adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Keputusan ini sepenuhnya berada pada pemegang wilayah kerja,” ujarnya.
Apung menjelaskan, kerja sama operasi sebelumnya sempat memperoleh persetujuan perpanjangan dari Direksi Pertamina EP pada 2024 dan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk penyerahan bank garansi. Namun, perjanjian itu tidak berlanjut hingga tahap final.
“Dengan adanya penyesuaian kebijakan dan fokus pada peningkatan pendapatan negara, Pertamina EP akhirnya memutuskan mengelola lapangan ini secara mandiri,” katanya.
Menurut Apung, pengelolaan mandiri mencerminkan penguatan peran BUMN dalam rantai pasok energi nasional. Meski demikian, ia menegaskan daerah penghasil migas tetap memiliki hak atas hasil produksi.
PT Migas Kota Bekasi akan terus memperjuangkan hak daerah, baik melalui mekanisme dana bagi hasil (DBH) maupun peluang partisipasi lewat skema participating interest (PI).
"Kami akan mengajukan pembahasan lebih lanjut dengan Pertamina, baik sebagai mitra operator maupun melalui negosiasi terkait hak produksi,” ujarnya.
Hingga kini, Pemkot Bekasi masih menerima DBH dari produksi migas Lapangan Jatinegara. Sementara itu, PT Migas Kota Bekasi tengah mengkaji dampak perubahan pengelolaan terhadap keberlanjutan perusahaan.
Manajemen memastikan operasional tetap berjalan dengan efisiensi internal serta membuka peluang usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai kemampuan teknis dan finansial.
Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi Rp3,75 miliar kepada Pemkot Bekasi hingga 2025. Dengan capaian tersebut, perusahaan telah mencapai titik impas atau break even point.
Pengalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi negara sekaligus menjaga kepentingan daerah penghasil migas. (Yud).