Gokma Purba mewakili Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat Dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta. PALAPA POS/Hengki Tobing.

Pengangkatan Dirut Perseroda Pertanian Taput Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Langgar Prosedur Seleksi

TAPANULI UTARA – Keputusan Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat dalam mengangkat Direktur Utama (Dirut) PT Perseroda Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara menuai sorotan.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amanat Rakyat) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Gokma Purba, perwakilan Amanat Rakyat sekaligus pelapor, menyatakan bahwa pengangkatan Bangkit Silaban sebagai Dirut PT Perseroda Pertanian tidak melalui proses seleksi yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan pengumuman panitia seleksi BUMD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 26/Pansel-BUMD/X/2025, nama Bangkit Silaban tidak tercantum sebagai peserta seleksi jabatan Dirut Perseroda Pertanian. Namun, ia justru dilantik oleh Bupati pada 30 Desember 2025 di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara,” ujar Gokma dalam laporan tertulisnya.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 57 dan 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mewajibkan proses seleksi dalam pengangkatan direksi.

Selain itu, pengangkatan tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Surat Keputusan pengangkatan Bangkit Silaban ditandatangani langsung oleh Bupati, yang patut diduga telah melampaui kewenangannya karena tidak berpedoman pada hasil seleksi jabatan,” tambah Gokma.

Amanat Rakyat meminta Ombudsman RI untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara agar membatalkan SK pengangkatan Dirut Perseroda Pertanian, memberhentikan pejabat yang diangkat tanpa dasar seleksi sah, serta melaksanakan seleksi ulang sesuai ketentuan PP 54 Tahun 2017.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry Sitompul, dan Bangkit Silaban selaku Dirut Perseroda Pertanian melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/1/2026), belum mendapatkan tanggapan.

Sebagai informasi, dalam pengumuman panitia seleksi BUMD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 26/Pansel-BUMD/X/2025, tiga nama yang dinyatakan lolos tahapan psikotes dan ujian tertulis serta berhak mengikuti seleksi lanjutan untuk jabatan Dirut Perseroda Pertanian adalah Frengki Rolisto Parapat, S.Th., Jan Sahan Pasaribu, S.E., dan Rijon Manalu, S.Pd.K. (Hengki).

Previous Post Putusan Sudah Inkrah, PT TPI Siap Eksekusi Rumah Warga Puri Asih 7 Januari 2026
Next PostWali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Pintu Air